Soal Dikabulkannya Gugatan Rachmawati Soekarnoputri, Istana: Putusan MA Tidak Berpengaruh Pada Kemenangan Jokowi-Ma’ruf

Presiden Joko Widodo saat menerima Ketua KPU Arief Budiman bersama Anggota KPU di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 11 November 2019. Kedatangan Ketua KPU untuk melaporkan hasil penyelenggaraan Pileg & Pilpres 2019. (Foto: TEMPO/Subekti)

IDTODAY.CO – Pihak istana turut bersuara menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal soal penetapan pemenang Pilpres 2019.

Jubir Presiden Jokowi bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa putusan MA tidak berpengaruh terhadap kemenangan Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin. Kemenangan Jokowi-Ma’ruf, menurutnya, telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam UUD 1945.

“Putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada kemenangan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Ma’ruf Amin, karena perolehan suara yang diperoleh pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 45,” ungkap Dini dalam keterangan resminya, Selasa (8/7) malam. Seperti dikutip dari kumparan (09/07/2020).

“Yaitu, mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, mendapatkan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,” imbuhnya.

Dini juga menegaskan bahwa kemenangan Jokowi-Ma’ruf juga berdasarkan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 KPU yang sudah ditandatangani. 

“Jelas bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Ma’ruf Amin, memperoleh 55,50 persen suara dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi,” kata Dini yang menjelaskan isi sertifikat rekapitulasi.

Baca Juga:  Besok, Presiden Jokowi akan Lantik Jenderal Andika Perkasa

Kemudian Dini menyinggung soal putusan MA membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019. Menurutnya, Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 dibatalkan MA karena dianggap bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal hanya terdapat dua paslon, maka KPU dapat menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih. 

“Syarat minimum perolehan suara di setiap provinsi menjadi hilang dalam pasal ini,” terangnya.

Walaupun begitu, Dini menyatakan, mekanisme penetapan tersebut tidak digunakan dalam penentuan pemenang di Pilpres 2019.

Baca Juga:  Beri Banyak Keuntungan, Jokowi Diminta Ikuti Usulan KPU RI Soal Jadwal Pemilu 2024

“Dengan demikian putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 ini tidak memiliki dampak apa pun terhadap kemenangan pasangan Presiden-Wakil Presiden, Jokowi-Ma’ruf Amin,” tutupnya.

Jubir MA sendiri telah menyatakan, meskipun gugatan Rachmawati Soekarnoputri dkk dikabulkan, namun putusan itu tidak mempengaruhi hasil Pilpres 2019. Ini menjawab sejumlah isu liar bahwa putusan tersebut menganulir kemenangan Jokowi-Ma’ruf.

“Tidak ada pengaruhnya karena kendati Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 dibatalkan,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, saat konfirmasi kumparan, Rabu (8/7).[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan