Soal Ditahannya Ustadzah Kingkin Oleh Polri, Hidayat Nur Wahid: Korban Hoax, Tak Layak Ditahan

Hidayat Nur Wahid dalam acara pengecoran pertama pondasi pembangunan masjid Baitul Abbas Thalib di Pondok Modern Darussalam Gontor Putri Kampus 2, Senin (16/9). (Foto: MPR RI)

IDTODAY.CO – Politikus PKS Hidayat Nur Wahid minta Polri untuk tidak menahan guru ngaji bernama Kingkin Annida. Dalam keterangannya, Hidayat Nur Wahid menyebut Kingkin hanyalah korban hoaks.

“Keadilan hukum harusnya selalu jadi Panglima. Aktivis kemanusiaan Ustazah Kingkin A, korban hoaks. Tak layak ditahan,” kata Hidayat seperti dikutip dari akun twitternya @hnurwahid, Minggu (18/10). sebagaimana dikutip dari kumparan (18/10/2020).

Baca Juga:  MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Kata PKS Belum Puas, Alasannya..

“Perusuh-perusuh yang lempari polisi dengan botol dan batu sesudah demo damai FPI dkk, atau yang berseragam hitam dan bakar halte Transjakarta, merekalah perusuh yang mestinya ditangkap polisi.” tambahnya.

Ia berharap agar Polri bijak menilai sosok Kingkin Annida.

“Aktivis kemanusiaan yang track recordnya dukung demonstrasi yang sejuk dan damai. Beliau anti anarki. Bunga lambang damai dari beliau pernah diterima Polisi. Beliau korban hoaks yang layaknya diayomi,” beber Hidayat.

Baca Juga:  Pemerintah Larang Mudik, Inilah Jalan Tol Yang Akan Di Sekat

Seperti diketahui, Kingkin ditangkap dan ditahan Polri pada 10 Oktober lalu. Kingkin dijerat pidana UU ITE karena dianggap menyebarkan hoaks soal Omnibus Law.

Pada 5 Oktober lalu Kingkin memposting 13 poin dalam Omnibus Law yang ternyata hoaks. Kingkin kemudian menghapus postingannya pada 9 Oktober setelah temannya memberitahu bahwa poin itu hoaks.

Polri sempat menyebut Kingkin bagian dari KAMI. tetapi pengacara Kingkin membantah. Kingkin bukan anggota dan simpatisan KAMI.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan