Soal IKN, Anies: Sudah jadi UU, Siapapun Harus Melaksanakan

Anies Baswedan (kanan) saat menjawab pertanyaan wartawan bersama Agus Harimurti Yudhoyono/RMOL

IDTODAY.CO – Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sudah bukan lagi level gagasan. Sebab itu sudah diatur dalam Undang Undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Oleh karena itu, semua warga negara termasuk pejabat negara harus mentaati Undang Undang.

“Maka siapapun harus melaksanakan Undang-undang,” kata bakal capres (bacapres) Anies Baswedan saat berdiskusi di Auditorium Yudhoyono, Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/3).

Baca Juga:  Komisi III DPR: Jokowi Harus Perintahkan Tim Pemburu Koruptor Segera Tangkap Djoko Tjandra

Menurut Anies, akan berbeda halnya apabila pemindahan IKN itu dibahas kita membahas ini dua tahun yang lalu, maka ia bisa bersikap untuk pro atau kontra terhadap pemindahan ibu kota tersebut.

“Sederhana saja, IKN ini bukan di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi UU dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apapun, itu sumpahnya melaksanakan UU,” tuturnya.

Baca Juga:  PKB Minta Kapolda Metro-Jabar yang Baru Tegakkan Prokes

“Ini berbeda kalau kita membahas ini dua tahun yang lalu, pada saat itu masih gagasan, sehingga kita bicara pro dan kontra,” demikian Anies.

Sumber: rmol

Tulis Komentar Anda di Sini