IDTODAY.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan COVID-19. PKB menilai secara peraturan memang bisa saja diberhentikan, tapi tidak bisa serta merta harus melalui tata cara yang ada.

“Secara peraturan memang kepala daerah bisa diberhentikan. Tapi tata caranya kan harus melalui paripurna DPRD yang kemudian diusulkan kepada presiden. Tidak bisa serta merta Mendagri langsung memberhentikan,” kata Ketua DPP PKB Yaqut Cholil, kepada wartawan, Kamis (19/11). Sebagaimana dikutip dari detik.com (19/11/2020).

Baca Juga:  Dikunjungi Dubes Palestina, Cak Imin Tegaskan "Indonesia Ada di Belakang Palestina"

Menurutnya, secara teknis tidak mudah seorang menteri untuk memberhentikan kepala daerah. “Bisa saja, selama tata cara pemberhentiannya dipenuhi kan? Tapi apakah secara teknis itu mudah? Pasti tidak dan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Waketum PKB Faisol Riza, Instruksi Mendagri harus dijadikan peringatan penting bagi kepala daerah. Bukan hanya untuk Gubernur DKI Anies Baswedan saja, tapi untuk semua kepala daerah.

Baca Juga:  Mendagri: Kepala Daerah Yang Melanggar Dikenakan Sanksi Pemberhentian

“Saya kira itu warning pada setiap kepala daerah untuk sungguh-sungguh menjalankan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Saya tidak melihat itu ancaman pada Anies. Iya tidak mudah memberhentikan kepala daerah. Tapi warning Mendagri penting,” ujarnya.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan