Soal Iuran Tapera pada 2021, Rizal Ramli Kritik Pemerintah Jokowi: Kenapa Sih Enggak Sabar Dikit

Di acara Kabar Petang tvOne pada Sabtu (7/6/2020), Rizal Ramli mengkritik keputusan iuran Tapera (Foto: Youtube/tvOneNews/Tribunnews.com)

IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020 lalu.

Dalam keputusan itu, mulai tahun 2020 Badan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selanjutnya, BP Tapera akan memotong gaji TNI Polri serta pegawai swasta dan mandiri sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan.

Namun, keputusan itu muncul pro dan kontra.

Satu di antara yang kontra dengan keputusan tersebut adalah Ekonom Senior, Rizal Ramli.

Dilansir TribunWow.com dari Kabar Petang tvOne pada Sabtu (7/6/2020), Rizal Ramli mengaku sebenarnya secara umum mendukung program ini.

“Saya secara umum setuju bahwa semua rakyat kita berhak untuk mendapatkan rumah, tentu dipikirkan pembiayaannya,” ujar Rizal Ramli.

Namun, yang menjadi masalah menurutnya adalah terkait waktu.

Rizal menilai seharusnya pungutan Tapera dilakukan tahun depan.

“Tapi saya kaget soal timing, ini rakyat kita BPJS sudah dinaikin, listrik lagi naik, pengangguran tinggi, dan sebagainya-sebagainya.”

“Kok timingnya dilakukan hari ini, kenapa sih enggak sabar dikit nungguin kalau tahun depan sudah normal kembali ya kan,” ujar Rizal.

Ia mengkritik bahwa seharusnya para pemimpin memperhatikan rakyat sekarang.

“Orang sudah kerja, lebih stabil, baru kita laksanakan program ini.”

“Saya khawatir banyak yang kebijakan ini mohon maaf, pemimpin itu harus ada hatinya buat rakyat,” kritiknya.

Baca Juga:  Jokowi: Target Yang Saya Berikan Itu Tidak Main-Main

Menurut dia, memotong gaji rakyat adalah hal paling mudah.

“Jangan main seenaknya saja tadi kan mau ngumpulin biaya murah, kalau caranya dengan motong gaji mah, pekerjaan paling gampang.”

“Malak lah istilahnya itu paling gampang gitu loh,” ungkapnya keras.

Selain itu, menurut Rizal teknis Tapera ini belum jelas.

“Kedua tidak jelas, karena cukup banyak pegawai negeri dan swasta yang sudah punya rumah.”

“Bagaimana aturannya apakah yang punya rumah juga tetap harus bayar atau tidak?” katanya.

Ia juga bertanya-tanya apakah tabungan itu nantinya ada bunganya atau tidak.

“Dan yang ketiga namanya Tabungan ada bunganya apa enggak, jadi gini-gini soal teknis bisa dibahas,” lanjut Rizal.

Iuran Tapera Mulai 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Baca juga: Pekerja Asing Wajib Jadi Peserta Tapera Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut? Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, BP Tapera bakal bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

“Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi,” jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Jalin Kerja Sama Dalam mengelola kontrak investasi tersebut, BP Tapera bakal bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen investasi (MI).

Untuk kesiapan infrastruktur investasi, pihak BP Tapera telah melakukan komunikasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI).

Baca juga: 4 Komponen Pemotong Gaji Karyawan, Bakal Ditambah Tapera Adapun saat ini, BP Tapera telah menggandeng PT BRI (Persero) Tbk untuk menjadi bank kustodian.

Selain itu, badan yang baru saja dibentuk tersebut juga telah menunjuk lima manajemen investasi, meski masih enggan mengungkapkan nama dari masing-masing manajemen investasi.

“Proses pengelolaan investasi mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return management.

Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dan memerhatikan risiko yang mungkin terjadi,” jelas Gatut.

Untuk instrumen pasar modal, Gatut mengatakan, BP Tapera bakal melakukan investasi di saham-saham bluechip.

Baca Juga:  Prof Didik Rachbini: Presiden Jokowi Harus Waspadai Kelompok Kanan dan Kirinya

Selain itu, pihaknya juga akan mengakomodir pengelolaan dana dengan prinsip-prinsip syariah.

“Di undang-undang, instrumen apa saja yang kita boleh investasi, deposito, surat berharga negara, dan perumahan, dan perumahan.

Alokasikan dana dalam investasi, kami diawasi OJK dan harus presentasi ke OJK,” ujar dia.

“Saham pun juga diatur, harapannya dengan aturan yang jelas dan transparan lebih baik, seperti kita menabung di perbankan,” jelas Gatut.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, saat ini BP Tapera memiliki saldo awal sebesar Rp 2,5 triliun.

Dana ini telah disuntikan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) 2019.

“Saat ini, pemerintah telah memberikan modal awal pada BP Tapera Rp 2,5 triliun lewat PMN,” tambahnya.

Pungut Iuran Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Pada tahap awal, yang berlaku pada Januari 2021 pemungutan hanya berlaku untuk ASN.

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sumber: tribunnews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan