Soal Kartu Prakerja, MAKI: Kalau KPK Cukup Bukti, Pemerintah Bisa Dituduh Korupsi !

Presiden Jokowi, pencetus program kartu prakerja (Sumber foto : Istimewa)

IDTODAY.CO – Temuan KPK keanehan dalam kartu prakerja perlu disikapi serius oleh pemerintah. Hal demikian sering disuarakan oleh para anggota DPR maupun pegiat anti korupsi.

Sebagaimana juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurutnya, setidaknya ada dua hal yang berpotensi merugikan negara dari temuan KPK tersebut.

Temuan yang pertama, yakni tidak dilakukannya tender terhadap mitra platform kartu prakerja. Hal tersebut menyebabkan harga platform tersebut seakan menjadi wajar.

“Untuk perkara ini bisa berimplikasi hukum karena bisa saja harga wajar 500 ribu namun nyatanya dijual 1 juta. Nah, disini terdapat potensi kerugian 500 ribu dikali seluruh peserta kartu prakerja,” kata Boyamin saat dihubungi, sebagaimana dikutip dari teropongsenayan.com (21/6/2020).

Baca Juga:  KPK Berduka, Kompol Pandu Hendra Sasmita Meninggal Dunia

Lebih lanjut menurut Boyamin, kartu pra kerja berpotensi terjadi monopoli terhadap penyediaan pelatihan karena tidak adanya tender. Sebagaimana diungkap oleh KPK, dalam hal tersebut terdapat konflik kepentingan antara platform digital dengan pihak penyedia pelatihan (suplaiyer video pelatihan).

“KPK seharusnya dilanjutkan pendalaman berapa harga yang dibayarkan digital platform kepada suplaiyer video pelatihan, aku yakin sangat murah,” ucapnya.

Temuan yang kedua, KPK berhasil mengungkap adanya pembayaran penuh terhadap peserta yang belum menyelesaikan video pelatihan. Menurutnya, hal tersebut jelas-jelas merugikan negara karena tidak ada keseimbangan antara pembayaran dan pekerjaan jasa.

“Misal bangun gedung seharga 100 M, sudah dibayar lunas. Namun kemudian terdapat kekurangan pekerjaan pondasi, maka kekurangan pondasi ini menjadi kerugian negara,” terangnya.

Boyamin kemudian menyatakan, masalah tersebut akan menjadi besar apabila tidak segera dievaluasi oleh pemerintah sesuai dengan rekomendasi dari KPK.

“Jika nanti cukup bukti penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum serta terjadi kerugian negara, maka akan menjadi dugaan kasus korupsi,” tandasnya.

Pernyataan tersebut sangat sesuai dengan yang dikatakan Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR, Arsul Sani.

Sebelumnya, Asrul Sani juga mengingatkan pemerintah tidak boleh bungkam atas temuan tersebut. Bahkan, konflik kepentingan yang saat ini masih menjadi masalah sementara, bisa berujung pada kasus korupsi.

Asrul Sani mengatakan, pemerintah juga harus meninggalkan juri temuan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan koreksi yang direkomendasikan BPK.

“Yang jelas harus ada tindakan korektifnya atas dua hal. Pertama, korektif ke belakang atas hal yang dianggap sebagai “kesalahan” yang dibuat. Kedua, korektif kedepan berupa penataan ulang kebijakan pelatihan kartu prakerja,” kata Arsul.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan