IDTODAY.CO – Kasus pembuatan surat jalan ilegal yang diprakarsai oleh oknum kepolisian terkait memuluskan jalan buronan Cessie Bank Bali Djoko Tjandra terus menjadi perhatian sejumlah elit Tanah Air.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mendesak Komisi III DPR untuk mempererat komunikasi dengan mitra kerjanya kepolisian, kejaksaan dan Kemenkumhan.

Usulan tersebut disampaikan saat ini karena sedang dalam masa reses. Menurutnya, hal tersebut sangat sesuai dengan aturan, tidak ada rapat komisi. Sebelumnya, Komisi III memohon izin kepada pimpinan dewan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait Joko Tjandra.

“Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP pengawasan oleh komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja” tutur Azis, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (21/7).

Baca Juga:  DPR Desak Kemenag Berikan Kepastian Pada Jemaah Atas Pembatalan Haji 2020

Azis menegaskan, masa reses merupakan waktu bagi anggota dewan untuk melakukan kegiatan di luar sidang sebagaimana ditetapkan dalam tatib DPR. Terutama terkait hal-hal yang berada diluar kompleks parlemen termasuk kunjungan kerja.

lebih lanjut, politisi partai Golkar tersebut mengatakan, DPR dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang sebagaimana tertuang dalam tatib DPR pasal 25.

“Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI,” urainya.

“Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh anggota dewan, jadi saya enggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu, ada apa ini,” tandas Azis.[rmol/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan