Soal Kasus Mobil Dinas Dipakai Sipil, Komisi I DPR Minta TNI Usut Tuntas

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Meutya Hafid, di sela-sela RDPU Komisi 1 DPR RI bersama Facebook, Selasa (17/4/2018).(Foto: KOMPAS.com/Fatimah Kartini Bohang)

IDTODAY.CO – Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid meminta agar TNI mengusut tuntas terkait kasus mobil dinas TNI yang ditunggangi oleh warga sipil. Ia meminta agar TNI mengevaluasi agar kejadian serupa tak terulang.

“Iya diusut, dan ke depan tidak boleh ada hal seperti ini,” kata Meutya kepada wartawan, Minggu (4/9). Seperti dikutip dari detik.com (04/10/2020).

Meutya menyayangkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ini. Padahal peran TNI di masa pandemi ini sangat dibutuhkan.

“Karena tentu tugas-tugas TNI banyak yang kita harapkan ke depan bisa membantu kondisi saat ini yang lebih urgen. Jadi fokusnya TNI itu adalah untuk misalnya dalam melawan COVID kita juga butuh peran TNI,” katanya.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR RI Meminta Aparat Penegak Hukum Agar Segera Mengusut Pencemaran Limbah di Laut Lampung

“Jangan ada lagi kesalahan-kesalahan kecil seperti ini yang dapat mengganggu profesionalitas secara keseluruhan,” sambungnya.

Puspomad sebelumnya mengungkap hasil penyelidikan terkait video viral mobil dinas TNI yang dipakai warga sipil. Warga yang memakai mobil dinas TNI itu diketahui bernama Suherman Winata alias Ahon.

“Bahwa Saudara Suherman Winata alias Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan kendaraan Fortuner pelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army serta pelat nomor registrasi sudah diamankan,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko dalam keterangannya, Minggu (4/10).

Dodik mengatakan bahwa status mobil dinas TNI yang pakai Ahon tersebut dipinjampakaikan kepada purnawirawan TNI AD Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo sejak 2017. Selanjutnya Agus akan diperiksa pada Senin besok.

“Terhadap Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo, karena berdomisili di Bandung, yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020, untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKB dan STNK),” kata Dodik.

Baca Juga:  Fadli Zon Soroti Aksi Sujud Risma Di Depan IDI: Cukup Kepada Tuhan

Pemberian izin pinjam pakai kendaraan dinas bagi purnawirawan, kata Dodik, tidak melanggar aturan. Namun kendaraan dinas tersebut tidak boleh digunakan pihak yang tak berhak.

“Puspomad akan memberikan sanksi bila nantinya ditemukan pelanggaran hukum. “Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum, akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Dodik.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan