Soal Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja, Pengamat: UU Tidak Bisa Diubah Begitu Saja

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).(Foto: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

IDTODAY.CO – Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti ikut mengkritisi beberapa kesalahan ketik yang terjadi dalam penulisan omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.

Bivitri menegaskan kesalahan ketik tersebut dapat diubah melalui proses yang jelas dan tidak boleh asal-asalan.

Bahkan, iya berpendapat harus ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan.

“Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu. Karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja,” kata Bivitri saat dihubungi sebagaimana dikutip dari kompas.com (3/11/2020)

Ia pun menilai bahwa kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja semakin memperjelas proses pembahasan dan pembentukannya yang ugal-ugalan. Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan undang-undang untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Baca Juga:  Jokowi Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Untuk UU Cipta Kerja

“Makin tampak ke publik bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU, padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya,” ucap Bivitri.

“Itu pun sudah disimpangi dengan tidak partisipatif dan tidak transparannya proses penyusunan dan pembahasan. Ini akibatnya kalau tujuan buruk menghalalkan segala cara,” tandasnya.[kompas/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan