Soal Naik Helikopter Mewah, Dewas KPK Akan Panggil Periksa Komjen Firli

Ketua KPK Firli Bahuri diduga telah melanggar kode etik atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sabtu (20/6/2020).(Foto: ISTIMEWA)

IDTODAY.CO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Kode etik yang dimaksudkan adalah menaiki sebuah helikopter mewah.

Sikap Firli tersebut diduga melanggar kode etik, yakni terkait larangan bergaya hidup mewah.

Atas laporan tersebut, Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, mengatakan akan memanggil Firli untuk dilakukan klarifikasi. Selain itu, Dewas juga akan memanggil MAKI selaku pelapor. 

Meski demikian, Tumpak belum menyebut kapan tepatnya Dewas akan memeriksa Firli.

“Klarifikasi sudah mulai dilakukan hari ini. Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas,” kata Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (25/6). Sebagaimana dikutip dari kumparan (25/06/2020).

Lebih lanjut, Tumpak mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mengidentifikasi fakta sebenarnya terkait laporan tersebut.

Baca Juga:  Akhirnya, Firli Bahuri Ungkap Korupsi Formula-E dan PCR, Begini Sikap Tegas KPK

Ia pun berterimakasih kepada semua pihak yang ikut mengawal KPK agar tetap bekerja sesuai aturan.

“Dewas sudah tugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut. Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya,” ucapnya.[Aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan