Soal Ormas Sweeping Produk Prancis, Polri: Hindari Tindakan Main Hakim Sendiri

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

IDTODAY.CO – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan sweeping produk Prancis. Ia juga meminta agar tetap menjaga ketertiban dan melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

“Kami juga meminta kepada semua pihak untuk menghindari tindakan main hakim sendiri serta tindakan lainnya yang mengganggu ketertiban dan merugikan masyarakat lain,” kata Argo. Seperti dikutip dari detik.com (04/11/2020).

Argo mengaku pihaknya telah memberi arahan kepada jajaran terkait hal ini. Kepada jajarannya, Polri perintahkan agar melakukan pengamanan kepada pelaku-pelaku usaha yang menjual produk asal Prancis.

“Sudah diarahkan ke jajaran untuk memberikan pengamanan,” ujar Argo

Diberitakan sebelumnya, ada ormas-ormas tertentu mulai melakukan sweeping produk-produk Prancis di toko-toko ritel. Menyikapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta polisi meminta polisi agar turun tangan.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aprindo Solihin, hal tersebut dapat menyebabkan sesuatu yang tidak diinginkan jika tidak dicegah.

“Kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin ada, hal yang seperti saya sampaikan tadi ada video yang beredar (ormas) melakukan sweeping atau apa namanya di toko-toko anggota kita,” kata dia.

Sebagai jalan tengah, untuk sementara agar peritel menarik produk berlabel made in Prancis, yakni produk yang benar-benar diproduksi di negara tersebut.

Solihin mengatakan, bisa jadi ada pihak yang tidak puas mengaitkan merek-merek tertentu sebagai milik Prancis, padahal barangnya diproduksi di Indonesia.

“Kan bagi orang-orang tertentu nggak puas, di situ dia mengaitkannya dengan kegiatan di lapangannya melakukan sweeping. Cuma barangnya apa sih? Kalau saya yang dianggap barang itu menjadi barang yang harus ditarik itu ada tulisannya made in (Prancis) gitu lho. Kalau nggak ada, ya berarti bukan barang sana, dong,” jelasnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan