Soal Penyerapan Dana Covid-19 Minim, Iwan Sumule: Bukti Pemerintah Tidak Punya Solusi yang Jelas

Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule di Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2017), usai melaporkan politikus Nasdem Viktor Laiskodat.(Fabian Januarius Kuwado)

IDTODAY.CO – Beberapa waktu yang lalu Jokowi sempat memarahi menteri-menterinya karena dinilai kerja lamban dalam penanganan Covid-19. Dalam kesempatan itu Jokowi menyinggung soal serapan dana yang dilakukan para menterinya yang masih minim.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dalam rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat di Badan Anggaran DPR pada 1 Juli, mempertanyakan soal serapan dana tersebut.

“Sudah sampai dimana pengeluaran dari biaya penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun di tahun 2020. Kalau tidak belanja bagaimana penanganan kesehatan atau keselamatan rakyat,” tanyanya. Seperti dikutip dari RMOL.id (03/07/2020).

Sementara itu, menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, bahwa penyerapan dana corona yang minim ini seolah membuktikan bahwa pemerintah memang tidak punya program kerja jelas mengatasi Covid-19.

“Tak punya solusi,” singkatnya kepada redaksi, Jumat (3/7).

Ia juga menduga bahwa para menteri takut menggunakan dana yang besar itu. Mereka khawatir Jokowi lengser di tengah jalan dan UU 1/2020 yang digugat ke Mahmakah Konstitusi (MK) dimenangkan penggugat.

Baca Juga:  Desak Jokowi Batalkan Penghargaan Duo F, Baranusa: Lebih Baik Fokus Selamatkan Hidup Rakyat

Apabila hal ini terjadi, maka bukan tidak mungkin para menteri yang menyerap anggaran besar corona bisa dipenjara. Hal ini, karena mengingat penggunaan dana itu dilakukan tanpa pengawasan DPR dan hukum. Sebab UU Corona telah mengeleminasi peran budgeting DPR dan memberi kekebalan hukum pada pengguna anggaran.

“Menteri takut dipenjara,” ujarnya.

“Anehnya, penyerapan dana covid minim, tapi dananya dinaikkan. Kan Tak ada rasionalisasinya,” tutup Iwan Sumule.[rmol/brz/nu]

Baca Juga:  Vox Indonesia: Lagi Berduka Karena Covid-19 Kok DPR Malah Ngotot Bahas RUU Pemilu

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan