Soal RUU HIP, Ormas Keagamaan Sepakat Tak Perlu Dibahas Lagi

Direktur IPI Karyono Wibowo menyayangkan masih ada polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) meski pemerintah sudah menunda. (Foto/SINDOnews)

IDTODAY.CO – Sejumlah ormas keagamaan melakukan jumpa pers di Gedung Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (3/7/2020) terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Hadir dalam kesempatan itu, perwakilan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Helmy Faisal Zaini, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pdt. Jacky Manuputty, Komisi Hak Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Agustinus Heri Wibowo, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) KS Arsana, Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Pandita Citra Surya, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Xs Budi S Tanuwibowo.

Baca Juga:  PDIP: RUU HIP Punya Tujuan Sangat Mulia

Para ormas tersebut sepakat bahwa Pancasila adalah dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Republik Indonesia.

“Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila,” kata Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Seperti dikutip dari Sindonews (03/07/2020).

Ia juga mengatakan bahwa ormas keagamaan juga sepakat bahwa urusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ormas keagamaan sepakat bahwa rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif.

Baca Juga:  Wajibkan Umat Islam Tolak RUU HIP, GNPF Ulama Binjai: Sangat Mengancam Kelangsungan Hidup Berbangsa dan Bernegara

“Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengalaman Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara,” kata Abdul Mu’ti.

Selain itu, ormas keagamaan meminta agar DPR menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan.

Kemudian, ormas keagamaan meminta agar tak lagi melakukan pembahasan soal RUU HIP. Karena saat ini, bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi COVID-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkan, terutama sosial dan ekonomi.

“Karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan bekerja sama untuk mengatasi wabah pandemi COVID-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta nenjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai,” katanya.[sindonews/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan