Soal RUU HIP, Sekjen MUI: Sudahlah Hentikan, Tutup Buku

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas, saat ditemui Tribunnews di ruangannya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017). (Foto: tribunnews.com)

IDTODAY.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikap tegas soal RUU HIP. MUI meminta agar RUU HIP ditutup alias tidak lagi dibahas.

“Sikap MUI tentang RUU HIP, MUI menolak RUU HIP itu. Oleh karena itu, MUI meminta RUU HIP harus diberhentikan, jadi artinya adalah bahwa pembicaraan RUU HIP harus ditutup. Jadi sudahlah dihentikan saja, saya nggak tahu prosedurnya di legislasi kaya gimana, pokoknya jangan dibicarakan, tutup buku,” kata Sekjen MUI Anwar Abas, dalam webinar bertema ‘Bedah Tuntas RUU HIP’, Jumat (26/6). Seperti dikutip dari detik.com (26/06/2020).

Selain itu, MUI juga menyampaikan sikapnya terkait dengan RUU Omnibus Law. MUI meminta, apabila isinya tidak sesuai dengan Pancasila dan UU 1945, maka RUU Omnibus Law tidak boleh disahkan.

“Bagaimana sikap MUI dengan RUU Omnibus Law, jangan sampai RUU ini disahkan menjadi UU sebelum isinya sesuai dengan nilai-nilai semangat yang ada dalam Pancasila dan UUD ’45,” ujar Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menyampaikan, apabila kedua RUU tersebut dipaksakan untuk dibahas, maka pemerintah harus menerima konsekuensi yang ada. Anwar mengatakan kondisi negeri akan bergejolak, bahkan dia menyebut ada potensi perpecahan.

“Dan kalau seandainya kedua RUU ini dipaksakan untuk lolos, maka konsekuensinya mari kita tanggung bersama, saya yakin negeri ini akan bergejolak, dan oleh karena itu menurut saya kalau ada orang yang membuat prediksi negeri ini akan porak poranda tahun 2030. Maka menurut saya memang akan bisa terjadi karena benih untuk itu, sudah ditanam hari ini, yaitu lewat RUU HIP dan Omnibus Law,” katanya.

Baca Juga:  PAN Desak Hentikan Pembahasan RUU HIP: Mengubah Nama RUU Tak Akan Hentikan Polemik

“Oleh karena itu jangan sampai RUU HIP ini dilanjutkan dan jangan sampai RUU Omnibus Law disahkan sebelum kita sesuaikan secara bersama-sama dengan nilai nilai dan ada dalam Pancasila dan UUD 1945,” lanjutnya.

Seperti halnya PBNU yang secara tegas menolak RUU HIP, Sekjen PBNU Helmy Faishal mengatakan masih banyak masalah yang dihadapi bangsa dan harus diselesaikan ketimbang membahas RUU HIP yang berpotensi memunculkan perdebatan.

“Saya kira ada banyak masalah yang kini telah dihadapi oleh bangsa ini, dan menurut saya kalau kita membahas RUU HIP ini, maka ini akan membongkar sesuatu yang tidak bisa kita tutup kembali. Apalagi kita semua melihat ditengah situasi politik kita mengalami begitu banyak pengalaman-pengalaman perdebatan ideologi yang akan melelahkan,” katanya.

Baca Juga:  Munas MUI 2020 Akan Bahas Pula Fatwa Vaksin Covid-19

Kemudian, ia meminta kepada semua pihak agar fokus dalam penanganan Covid-19 dan membangun persatuan dan kesatuan untuk kembali menyongsong suasana pasca pandemi.

“Maka kami berharap tentunya partai demokrat untuk ikut bersama-sama bahwa sudahlah pembicaraan undang-undang terhadap RUU HIP ini kita selesaikan, kita drop untuk kemudian bahwa menyongsong era baru untuk membangun kebersamaan dan kesatuan kita menghadapi tantangan yang tidak mudah,” ujarnya.[aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan