IDTODAY.CO – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Majelis Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas mengatakan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol itu sudah sesuai dengan Pancasila.

Dikutip dari detik.com (12/11/2020), Busyro mengatakan bahwa ada dua landasan utama yakni filosofis dan kedua sosiologis. Filosofis itu adalah masyarakat sebagai negara, di mana lembaga negara menjalankan tugas dan kewenangannya, berdasarkan landasan filosofis yang disepakati di Indonesia.

Baca Juga:  SBY Komentari RUU HIP: Jangan Ada Perpecahan, Kasihan Pancasila, Kasihan Rakyat

“Berbasis pada nilai-nilai ideologi Pancasila. Tapi itu akan menjadi sama sekali tidak berfungsi jika tidak diturunkan, dikonkretkan, diejawantahkan ke dalam peraturan kenegaraan,” kata Busyro.

“Atas dasar itu, RUU alkohol itu muatan moralnya kan tinggi dan itu sesuai dengan nilai-nilai filosofis tadi. Sehingga sesuai dengan landasan Pancasila,” lanjut Busyro.

Adapun secara sosiologis, terang Busyro, mana ada riset yang menggambarkan bahwa beredarnya miras apapun bentuk dan mereknya itu tidak berkorelasi dengan timbulnya kejahatan-kejahatan sosial. Dan kejahatan itu bertentangan dengan kemanusiaan, dengan hak-hak masyarakat untuk hidup tenang dan juga bertentangan dengan landasan filosofis.

Baca Juga:  Kapolri Didesak Periksa Panja Hingga Partai Pengusul RUU HIP Karena Diduga Makar

“Sehingga dengan demikian kalau ada RUU itu tadi, itu sebagai wujud dari aktualisasi implementasi Pancasila yang merespons perlindungan sosial kemasyarakatan yang wajib dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

“Karena itu sebetulnya tidak hanya perlu tapi kenapa tidak sejak dulu (ada RUU Minuman Beralkohol), yang penting penegakan hukumnya. Karena banyak oknum polisi dan TNI sering disebut sebagai pelindung sehingga dari situ yang repot nanti penegakan hukumnya,” imbuh Busyro.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan