Soal Sanksi Kerumunan Habib Rizieq di Tebet dan Pondok Ranggon, Satpol PP: Nanti Kita Dalami Lagi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

IDTODAY.CO – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan kerumunan massa Habib Rizieq di Tebet dan Pondok Ranggon juga akan disanksi.

Sebelumnya Pemprov DKI telah mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Syihab karena dinilai melanggar protokol kesehatan saat acara di Petamburan.

Dikutip dari kumparan (20/11/2020), Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan akan mendalami terkait sanksi untuk kerumunan massa Habib Rizieq di acara Maulid Nabi di Tebet dan Pondok Ranggon.

“Iya nanti kita dalami lagi. Yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan tentu pasti ada pengenaan sanksi disiplinnya,” tegas Arifin di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/11).

Apabila merujuk pada sanksi yang dikenakan saat acara di Petamburan, maka kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon akan dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 50 Juta. Adapun dasar hukum yang digunakan yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga:  Tanggapi Lamaran Parpol untuk HRS, Prof Jimly Asshiddiqie: Kenapa Ditolak Kalau Langsung Jadi Pemimpin?

Arifin mengatakan bahwa penjatuhan sanksi di Petamburan hanya dihitung satu acara. Sebab acara Maulid dan nikahan putri keempat Rizieq saat itu digelar bersamaan.

“Itu satu kan rangkaian acara. Bukan pisah-pisah. Tempatnya sama, kegiatannya sama. Satu rangkaian acara,” tuturnya.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan