IDTODAY.CO – Said Didu mengomentari keputusan majelis hakim atas vonis yang diberikan kepada 2 pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, kedua berlaku aku sama-sama dijatuhi hukuman yang sangat ringan.

Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi vonis dua tahun penjara, kemudian Ronny Bugis mendapat vonis lebih ringan yakni satu tahun enam bulan penjara. Putusan ringan tersebut dikarenakan menurut hakim, kedua pelaku tidak berniat melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan.

Baca Juga:  Kritik Jokowi Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik, Said Didu: Kebijakan Barbar

Tak Ayal, vonis tersebut membuat geram sejumlah kalangan karena menilai tidak sesuai dengan perbuatan kriminal yang mereka lakukan terhadap Novel Baswedan.

Menanggapi hal tersebut, said didu terpesan meragukan kedua pelaku merupakan orang yang benar-benar melakukan penyiraman terhadap novel Baswedan. Jika memang benar demikian, Didu melihat vonis yang diberikan hakim sudah sangat sesuai.

“Mungkin hakim benar karena bisa saja yang dihukum bukan yang menyiram,” cuitnya Said Didu melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:  Orde Baru Jatuh Gegara Tudingan Rezim KKN, Said Didu: Sekarang Rezim KODOK

Akan tetapi, apabila kedua tersangka memang merupakan pelaku penyiraman, keputusan hakim sangat mengherankan.

“Kalau benar yang bersangkutan, kok nggak niat?” bingungnya.

Menurutnya, keberangkatan pelaku saja dari Depok ke tempat kejadian sudah merupakan implementasi dari niat keduanya.[

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan