Soroti Putusan Hakim Penyerang Novel, Said Didu: Izinkan Saya Ketawa

Kolase Novel Baswedan dan RB. (ki: Suara.com, ka: Antara/ Anita Permata Dewi)

IDTODAY.CO – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait vonis ringan terhadap pelaku  penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terus menuai penolakan dari berbagai pihak. Putusan ringan terhadap Rahmat Kadir Mahulette dikarenakan si pelaku, menurut hakim, tak ada niat melakukan tindakan tersebut.

Termasuk diantaranya dari, Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu. Melalui akun Twitter-nya @msaid_didu, ia pun mentertawakan putusan “aneh” tersebut.

Baca Juga:  Empat Pengacara Kawal Said Didu Saat Diperiksa Bareskrim

“Izinkan #sayaketawa,” tulisnya via Twitter sebagaimana dikutip dari Suara.com, Jumat (17/7/2020).

Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi vonis dua tahun penjara, kemudian Ronny Bugis mendapat vonis lebih ringan yakni satu tahun enam bulan penjara. Putusan ringan tersebut dikarenakan menurut hakim, kedua pelaku tidak berniat melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan.

Tak Ayal, vonis tersebut membuat geram sejumlah kalangan karena menilai tidak sesuai dengan perbuatan kriminal yang mereka lakukan terhadap Novel Baswedan.

Baca Juga:  Serang KPK Habis-habisan, Novel Baswedan Ungkap Borok Firli Bahuri

Menanggapi hal tersebut, said didu terpesan meragukan kedua pelaku merupakan orang yang benar-benar melakukan penyiraman terhadap novel Baswedan. Jika memang benar demikian, Didu melihat vonis yang diberikan hakim sudah sangat sesuai.

“Mungkin hakim benar karena bisa saja yang dihukum bukan yang menyiram,” lanjutnya

Akan tetapi, apabila kedua tersangka memang merupakan pelaku penyiraman, keputusan hakim sangat mengherankan.

“Kalau benar yang bersangkutan, kok nggak niat?” bingungnya.

Menurutnya, keberangkatan pelaku saja dari Depok ke tempat kejadian sudah merupakan implementasi dari niat keduanya.[suara/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan