Stimulus Bagi Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 5 Juta Bisa Timbulkan Diskriminasi

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga/RMOL

IDTODAY.CO – Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Ketenagakerjaan Indonesia, Andy William Sinaga menyoroti kebijakan presiden Jokowi untuk memberikan stimulus tambahan gaji bagi para pekerja swasta yang mendapakan upah atau gaji di bawah 5 juta rupiah.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menimbulkan diskriminasi, terutama bagi kalangan pekerja yang terlanjur dirumahkan atau diputus hubungan kerja (PHK) akibat pandemik Covid-19.

“Bagaimana nasib pekerja atau buruh yang sudah 3.5 juta yang di-PHK yang saat ini memasuki pengangguran baru?” kata Andy William sebagaimana dikutip dari RMOL, Jumat (7/8).

Dia berpendapat, pemerintah mestinya memprioritaskan bantuan bagi para pekerja yang ter-PHK, dengan indikator yang telah menarik Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Justru yang telah menarik dana JHT-nya yang harus disupport, karena mereka membutuhkan dana bantuan tersebut guna meningkatkan konsumsi dan mendorong daya beli,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andy William meminta pemerintah untuk tidak menimbulkan gejala baru dengan adanya stimulus upah atau gaji tersebut sebagaimana pernah terjadi pada kartu prakerja.

Baca Juga:  Fadli Zon Anggap Jokowi Berkhayal atau Mengingau Terkait Rapid Test Corona

Atas dasar itulah, dia mendesak kebijakan stimulus  tersebut harus dibarengi dengan perhatian pemerintah bagi para pekerja yang sempat di-PHK atau dirumahkan.

Lantaran, bantuan sosial oleh Kementerian Sosial yang selama ini disalurkan dengan mekanisme bansos kebutuhan bahan pokok sangat kurang untuk mengurangi beban ekonomi pekerja yang di-PHK atau dirumahkan.

Disamping itu, kelemahan database lembaga pemerintah seperti BPJS dan kementerian teknis harus segera diatasi dengan sinkronisasi data. pun demikian dengan mekanisme pemberian stimulus harus segera dikaji untuk mencapai sasaran yang diinginkan.

Baca Juga:  Fadli Zon Nilai Pidato Jokowi Soal Target Pertumbuhan Ekonomi Kurang Realistis

“Perlu juga dipertegas apakah para pekerja paruh waktu, pekerja harian lepas, dan pegawai honor pemerintah mendapatkan stimulus tambahan upah Rp 600 ribu, jangan sempat ‘nasib’ pemberian stimulus 600 ribu rupiah bagi para pekerja swasta tersebut sama dengan keberadaan ‘Kartu Prakerja’ yang sempat carut marut,” pungkas Andy William.[rmol/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan