Sudah Dicabut MK, YLBHI: Kritisi Surat Telegram Kapolri

Kapolri Jenderal Idham Azis Dan Presiden Jokowi, Foto: sindonews.com

IDTODAY.CO – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menjadi kritikus kesekian kalinya yang menyoroti Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020.

surat yang berisi ancaman pidana bagi penghina presiden dan pejabat negara selama penanganan virus Corona itu mendapatkan ‘atensi’ dari banyak pihak karena dianggap membatasi hak sipil untuk menjadi kontrol dari kebijakan pemerintah.

Baca Juga:  MUI Anjurkan Shalat Ghaib Untuk Korban Jiwa Akibat Corona

Asfinawati mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.

“Penghinaan presiden lagi, sudah dinyatakan tidak mengikat pasalnya oleh MK,” urai Asfinawati sebagaimana dikutip dari SINDOnews.com (6/4/2020).

Dia juga mengkritisi salah satu jenis kejahatan dalam surat telegram Kapolri itu, yakni mengenai penyebaran hoaks terkait Covid-19. Menurut dia, pejabat pemerintah yang menyebut virus corona bisa mati kena sinar matahari bisa dijerat Polri dengan surat telegram Kapolri tersebut.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19: Pemerintah Turki Beri Makan Belasan Ribu Kucing Gelandangan

Terkait point pidana terhadap penyebaran hoax, Asfinawati menyebutkan bahwa justru pejabat pemerintah yang pertama kali harus dijebloskan ke dalam penjara. Pasalnya, mereka yang menyebarkan statement bahwa Corona tidak tahan terhadap panasnya sinar matahari.

“Yang harus kena pertama ya pejabat, yang bilang hilang kena panas, yang obat sudah ditemukan padahal ada cap hoaks oleh kementerian yang terpaksa dicabut setelah presiden bicara obat ditemukan. Menkes bilang bisa hilang sendiri penyakit itu. Itu kan hoaks semua,” tandasnya.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan