IDTODAY.CO – Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) terus mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat.

Padahal, draf yang ada masih bersifat usulan dan belum tentu langsung disahkan. Atas dasar itulah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta agar masyarakat tidak menanggapi secara berlebihan. 

“Dinamika yang bekembang di masyarakat, saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukkan lagi ke prolegnas (Program Legislasi Nasional) atau tidak,” kata Dasco, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Jumat (13/11/2020)..

Dasco mengatakan bahwa RUU Minol sudah pernah dibahas pada periode DPR lalu, tetapi tak selesai. Untuk itu, sejumlah anggota DPR mengajukan kembali untuk dibahas di periode ini. Beberapa hari lalu, 21 anggota DPR sebagai pengusul menyampaikannya ke Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Selanjutnya Baleg akan mengkaji, untuk memberikan masukan ke pimpinan DPR. Adapun pimpinan akan memutuskan berdasarkan masukan itu, apakah draf RUU akan dibahas lebih lanjut atau tidak.

Baca Juga:  Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Busyro Muqoddas: Sesuai Landasan Pancasila

Menurut dia, hal ini sebuah dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Penolakan maupun masukan akan menjadi perhatian Baleg untuk lebih mencermati.

“Salah satu alasan penghentian pembahasan RUU Minol di periode lalu karena akan mengganggu masyarakat yang selama ini terlibat dalam industri terkait. Karena RUU itu diusulkan kembali, maka Baleg yang akan melakukan pengkajian ulang. Sebaiknya semua pihak sabar dulu menunggu kajian Baleg,” urainya

Dasco menegaskan, beberapa daerah sudah menerapkan peraturan produksi minuman beralkohol. Sedangkan UU tersebut akan mengatur menyangkut minuman beralkohol impor.

“Tapi ini yang menyangkut minuman impor dan lain-lain, mungkin dirasa oleh pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat,” terangnya.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan