Surpres Soal RUU HIP Belum Juga Keluar, DPR: Berkomitmen, Insyaallah Ini Akan Kita Setop!

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (Foto: TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda)

IDTODAY.CO – Sudah dua pekan berlalu sejak presiden Joko Widodo melalui Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dimotori PDIP.

Akan tetapi, hingga saat ini surat resmi presiden Jokowi terkait penundaan tersebut belum diterima oleh DPR RI selaku pengusul wacana pembahasan RUU HIP.

“Belum (ada surat Jokowi tunda bahas RUU HIP),” kata Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari Kumparan.com (30/6).

Aziz Syamsudin menegaskan pihaknya sedang menunggu presiden Jokowi mengirimkan surat tersebut secara resmi kepada DPR sebagaimana disampaikan asis ketika menerima perwakilan demonstran beberapa hari yang lalu.

Baca Juga:  Ini Respons Polri Soal Video TikTok Viral Hina Jokowi-Puan Maharani

Walaupun sebenarnya, kata politikus Golkar tersebut, RUU itu dengan sendirinya tertunda jika Presiden Jokowi tidak menerbitkan Surat Presiden (Surpres) tersebut.

“Posisinya sekarang kan lagi di pemerintah. Tentu nanti saat pemerintah mengambil sikap yang telah disampaikan Pak Mahfud MD itu akan disetop. Nanti surat itu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tatib,” ucap Aziz.

“Kalau tidak ada (surpres) otomatis ini setop. Dan berkomitmen insyaallah ini akan kita setop,” imbuhnya.

Disisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awiek) menyinggung UU 15/2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang tersebut menyebutkan kan bahwa pembuatan UU harus berdasarkan kesepahaman antara pemerintah dan DPR.

“Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis. Apakah mau menunda, menolak atau menyetujui pembahasan,” kata Awiek itu kepada wartawan, beberapa waktu yang lalu.

Awalnya, Informasi mengenai belum diterimanya surpres oleh DPR disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Secara tegas, ia membeberkan info yang dia terima dari DPR terkait surpres tersebut.

Namun demikian, sesuai ketentuan hukum, RUU tersebut akan berhenti dengan sendirinya apabila surpres tidak diterima oleh DPR dalam kurun waktu 60 hari. Hal tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam diskusi RUU HIP yang digelar Demokrat secara virtual, Jumat (26/6).

“Tapi 60 hari waktu yang lama, 60 hari bukan waktu yang singkat. Sehingga yang kita saksikan bersama dalam 2 3 hari terakhir ini, gelombang aksi unjuk rasa tidak bisa dihindari dan itu tidak perlu terjadi ketika DPR melakukan pembahasan agar RUU HIP dihentikan pembahasannya,” ucap Abdul Mu’ti.

“Masih ada berbagai kecurigaan dari berbagai elemen masyarakat menganggap bahwa ada pihak yang buying time, mengulur waktu,” tambahnya.[kumparan/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan