Tanggapi Kemungkinan Penangkapan, Pengacara HRS: Enggak Ada Kasus Hukum Lagi

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dengan dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

IDTODAY.CO – Pengacara Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro klaim laporan yang membuat HRS dipanggil aparat kepolisian sudah dihentikan. Dengan demikian, saat ini HRS sudah tidak memiliki kasus hukum lagi di Indonesia.  

“Kan sudah enggak ada kasus hukum lagi,” ujar Sugito sebagaimana dikutip dari Suara.com (9/11/2020).

Lebih lanjut, Sugito menegaskan bahwa status Habib Rizieq saat ini hanyalah sebagai saksi dari semua kasus yang menjeratnya bukan lagi sebagai terdakwa.

“Enggak ada lagi, semua saksi,” tegasnya.

Namun demikian, sugita tidak menjelaskan kan secara gamblang terkait kasus apa saja yang menempatkan rakyat sebagai saksi.

“Kalau emang ada yang mancing-mancing, emang ada yang mau mancing di air keruh,” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono angkat bicara terkait kemungkinan penangkapan terhadap Habib Rizieq setibanya di di Indonesia.

Kemungkinan tersebut didasarkan pada kasus hukum yang membelit pentolan FPI tersebut sebelum tinggal di Arab Saudi beberapa tahun yang lalu.

“Pokoknya kalau mau pulang, pulang saja. Kami tidak mau menanggapi itu,” kata Awi dikutip dari Suara.com (9/11).

Ia menambahkan bahwa jajarannya tak pernah mengusir Habib Rizieq dari tanah air.

“Selama ini kami tidak pernah mengusir,” kata dia lagi.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia dengan sejumlah kasus yang menghadangnya pada tahun 2017 lalu usai terejert kasus penodaan agama dan dugaan pornografi.[suara/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan