IDTODAY.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di 23 kabupaten/kota di Sumut. Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengingatkan pasangan calon untuk tidak memanfaatkan rumah ibadah sebagai ajang untuk berkampanye.

Demikian juga, fasilitas milik pemerintah juga tidak boleh digunakan pada masa kampanye. secara tegas, Bawaslu akan menindak Semua kasus yang terindikasi melanggar peraturan tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan SKB Sebagai Pedoman Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada

“Dengan memanfaatkan rumah ibadah dan fasilitas pemerintah, dapat dikategorikan melanggar perundang-undangan,” ujar Syafrida R Rasahan di Medan, sebagaimana dikutip dari beritasatu.com, Selasa (6/10/2020).

Syafrida mengatakan, larangan tersebut tidak berarti Bawaslu melarang paslon untuk melakukan ibadah. Akan tetapi, yang dilarang adalah menyampaikan visi misi dan berdialog di tempat suci tersebut.

 “Jika ada warga yang bertanya tentang visi dan misi saat berada di dalam rumah ibadah, maka paslon sebaiknya menyarankan warga itu untuk membacanya di media massa maupun media online. Sehingga, pilkada berjalan jujur dan adil,” ucapnya.

Baca Juga:  Bawaslu Bubarkan 48 Kampanye di 27 Daerah Karena Melanggar Protokol Covid-19

lebih lanjut, Syafrida menegaskan peran penting masyarakat dalam memastikan proses Pilkada berjalan aman, tertib dan lancar. salah satunya dengan melaporkan paslon yang melanggar ketentuan disertai dengan bukti-bukti pendukung.

 “Setiap laporan itu pasti ditindaklanjuti. Kita sudah menyiapkan tim untuk menyelidiki setiap laporan dugaan pelanggaran pilkada. Kita juga terus mengawasi di masa kampanye pilkada ini,” tegasnya.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan