Terbukti Homoseks, MA Putuskan Praka PW Dipecat dari TNI AD Plus Dipenjara 1 Tahun

ilustrasi TNI Latihan Perang Anti-Gerilya di Hutan Aceh. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

IDTODAY.CO – Pengadilan Militer II-10 Semarang secara resmi memutuskan Praka PW dipecat dari prajurit TNI Angkatan Darat (AD) karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual. Bahkan, Praka PW juga dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam bunyi putusan yang yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/10).

Baca Juga:  Mantap, MA Putuskan 16 Anggota TNI Homoseks di Pecat

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer,” demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dikutip dari Merdeka.com (15/10)

Penyimpangan seksual ini berawal saat Praka PW berkenalan dengan Pratu MS lewat jejaring media sosial Instagram dan berlanjut ke WhatsApp pada Agustus 2017.

Selama masa tersebut, bedanya telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak 4 kali. Masing-masing di asrama Praka PW. Kemudian, mereka kembali melakukan hubungan tersebut pada awal bulan September 2017 di Hotel Melati di,kawasan Semarang. Tepatnya Sebulan setelah hubungan intim yang pertama terjadi.

Baca Juga:  Terseret Kasus Suap, KPK Periksa Agung Podomoro Land

Hubungan intim tersebut kembali terjadi setelah 2 tahun berlalu, tepatnya pada Februari dan Mei 2019 di asrama, tempat pertama kali mereka melakukan hubungan tidak normal tersebut.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan