IDTODAY.CO – Terkait dengan polemik tuntutan satu tahun terhadap penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, pihak istana buka suara. Istana Kepresidenan meminta semua pihak menghormati proses hukum.

Dikutip dari kumparan (19/06/2020), Juru bicara Kepresidenan Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa masyarakat bisa melapor pada Komisi Kejaksaan bila tak puas dengan kinerja jaksa yang menangani kasus tersebut.

“Kalau ada yang tidak puas dengan kinerja dan perilaku jaksa, kan sudah ada Komisi Kejaksaan RI. Masyarakat bisa lapor ke komisi tersebut,” kata Dini kepada wartawan, Jumat (19/6).

Dini juga meminta kepada masyarakat agar tidak selalu membawa-bawa presiden Jokowi dalam semua hal yang tidak terkait kewenangannya.

“Jadi jangan semua hal diminta presiden turun tangan langsung, harus diperhatikan juga mekanisme, prosedur, serta pembagian tugas dan wewenang yang sudah ada,” imbuh dia.

Ia mengatakan bahwa Jokowi tidak bisa melakukan intervensi hal-hal yang bukan menjadi ranah presiden, yakni ranah yudikatif. Meski, Jokowi pun, kata Dini, tetap melakulan sejumlah evaluasi para kementerian dan lembaga yang menjadi naungannya.

Baca Juga:  Puan Bantah Adian soal Jokowi Minta Perpanjang Jabatan Presiden 3 Periode

“Soal evaluasi atas K/L di bawah presiden itu adalah hal yang ‘by default’ dilakukan oleh presiden dari waktu ke waktu. Namun tidak bisa presiden intervensi tuntutan JPU. Itu adalah bagian dari analisa dan kesimpulan JPU dalam proses pemeriksaan yang berada dalam ranah yudikatif,” ujarnya. 

“Pada tahap ini, adalah menjadi tugas dari majelis hakim untuk memutus perkara dengan seadil adilnya, secara profesional dengan memperhatikan argumen JPU serta bukti-bukti yang disampaikan selama proses persidangan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Dini menyebutkan bahwa Jokowi masih yakin Majelis Hakim akan memjatuhkan vonis yang adil. Menurut Dini, hakim pun bisa saja menjatuhkan vonis melebihi tuntutan.

“Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dimana presiden memiliki harapan dan keyakinan bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujarnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan