Terkait Wanita yang Melempar dan Hendak Merobek Al-Qur’an, MUI: Dosa dan Haram

Viral Video Wanita Lempar Alquran Warga Geruduk Rumah Pelaku dan Diamankan Polisi. Instagram makassar_iinfo dan ndorobeii,(Foto: Merdeka.com)

IDTODAY.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut bersuara terkait seorang wanita yang melempar dan hendak merobek-robek Al-Qur’an.

“Kalau dia beragama Islam tentu dia harus tahu bahwa hukum melemparkan Al-Qur’an itu adalah haram dan merupakan perbuatan dosa,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas, kepada wartawan, Jumat (10/7). Seperti dikutip dari detik.com (11/07/2020).

Saat ini, wanita tersebut telah diamankan oleh polisi. MUI mengapresiasi hal itu dan meminta polisi untuk memproses hukum secepatnya.

“Saya dengar yang bersangkutan sudah diamankan oleh polisi. MUI menyampaikan terima kasih banyak kepada aparat keamanan yang cepat bertindak. Kita meminta supaya yang bersangkutan bisa diproses dengan cepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

MUI juga menghimbau kepada seluruh umat Islam agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.

“MUI mengimbau kepada umat Islam untuk tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan hukum yang ada,” ujarnya.

Baca Juga:  Sindir Mahfud MD Soal Perkataan Anwar Abbas Bubarkan Indonesia, Ferdinand Hutahaean: Pantesan Republik Gaduh Terus

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Mas Guntur Laupe memastikan bahwa wanita yang melempar dan hendak merobek Al-Qur’an di Makassar akan diproses secara hukum hingga tuntas.

Perempuan bernama Ince Ni’matullah (40) itu akan dijerat pasal penistaan agama.

“Insyaallah perkara ini kita proses secara tuntas. Kita akan kenakan Pasal 156 ancaman hukumannya 5 tahun, ini adalah penistaan agama,” ujar Guntur dalam keterangannya di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jalan Ujung Pandang, Jumat (10/7/2020).[detik/brz/nu]

Baca Juga:  Sambut HRS, MUI: Bangsa Indonesia Sangat Butuh Figur Pemimpin Seperti Beliau

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan