Termasuk Pencucian Uang, MAKI: Penegak Hukum Harus Sita Aset Djoko Tjandra

Kejagung sendiri menetapkan Djoko Tjandra sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2009. Terpidana kasus pengalihan penagihan Bank Bali itu dikabarkan ada di Malaysia. (dok JawaPos.com)

IDTODAY.CO – Koordinator MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia), Boyamin Saiman menduga Djoko Tjandra memiliki beberapa aset penting selama dalam pelarian. Karenanya, kejaksaan agung harus bisa melakukan perampasan terhadap harta atau aset berharga milik buronan Cessie Bank Bali tersebut.

“Itu bisa saja diambil oleh negara karena diperoleh saat buron, namun harta tersebut dialihkan kepada pihak lain. Serangkaian ini tetap bisa ditindaklanjuti penegak hukum untuk diambil. Karena apapun proses-proses yang menyangkut berkaitan dengan harta-harta yang diperoleh selama masa buron, patut diduga dengan cara-cara ilegal,” terang boyamin sebagaimana dikutip dari Teropongsenayan.com (20/7//2020)

Secara tegas, Boyamin mendesak negara untuk melakukan penyitaan terhadap aset Djoko Tjandra yang diperoleh dalam pelarian karena termasuk dalam pencucian uang. Meskipun, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu baru berlaku tahun 2002.

“Karena dalam penjelasan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang itu, tidak harus dicari atau ditemukan predikat crime-nya apabila diduga ini hasil pencucian uang,” ucap Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, kepulangan Joko Chandra ke Indonesia dalam rangka menyelamatkan aset asetnya yang berupa PT dengan saham atas nama orang lain. Hal tersebutlah yang harus ditelusuri oleh penegak hukum sebagai bagian dari pencucian uang.

“PPATK, kepolisian, kejaksaan dan KPK harus turun tangan berkaitan dengan harta-harta Djoko Tjandra yang ada di Indonesia. Kalau bicara disita, itu tidak bisa disita. Karena waktu kasus cessie Bank Bali belum ada TPPU, dan uang yang diduga mengalir ke Djoko Tjandra juga sudah diambil negara. Sebagian hartanya berupa PT, dan saham itu sudah atas nama orang lain. Jadi agak sulit dan berat memang untuk menyita harta-harta Djoko Tjandra,” terangnya.

Baca Juga:  Viral Isu Djoko Tjandra Lobi Empat Hakim Agung , MA: Itu Tidak Benar

Sebelumnya, MAKI menyebut Djoko S Tjandra telah mengubah namanya menjadi Joko Soegiharto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua sehingga tidak terdeteksi oleh pihak imigrasi.

“Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda, sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly, bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra,” kata Boyamin

Senada dengan yang diungkapkan MAKI, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak ingatkan Jaksa Agung terkait dugaan Joko Chandra buronan kasus Cessie Bank Bali pernah melakukan perubahan nama. Djoko Tjandra diduga pernah merubah namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui Pengadilan Negeri di Papua.

“Setiap pelaku tindak pidana korupsi kan, pertama kalau sudah ada putusan pengadilan yaitu kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, kejar asetnya. Itu sudah satu paket. Jadi bukan hanya orangnya, bukan hanya uangnya, tapi hartanya sesuai putusan pengadilan tentunya. Ini yang harus dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Berencana Akan Kembali Gelar Pemeriksaan Jaksa Pinangki Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra Pekan Ini

Barita mengatakan bahwa pengadilanharus melakukan pengejaran terhadap uang dan hartanya termasuk inventarisir keberadaan harta bendanya selama melakukan pergantian nama. Hal tersebut dilakukan karena pengadilan memutus suatu perkara terhadap seseorang juga meliputi adanya kemungkinan perampasan harta benda.

“Itu harus disesuaikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga komplit. Tangkap orangnya eksekusi sesuai putusan, kejar harta-hartanya karena sesuai putusan pengadilan, dan kejar uangnya juga. Tentu harus dikaitkan dengan apa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang hal ini,” ucapnya.[brz/qds]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan