IDTODAY.CO – Divisi Propam membeberkan hasil penyelidikan internal terkait keterlibatan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus surat sakti untuk buronan Cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Disebutkan bahwa, prasetijo ikut mendampingi Djoko Tjandra terbang menuju Pontianak, Kalimantan Barat dari Jakarta.

“Untuk pemeriksaan awal, kita dapatkan sesuai surat izinnya memang demikian yang bersangkutan (Brigjen PU) membuat surat izin sendiri menuju Pontianak dan info yang kita dapatkan yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Senin (20/7).

Baca Juga:  Djoko Tjandra Minta Majlis Hakim Gelar Sidang Secara Online, Jaksa Tegaskan Wajib Hadir

Awi belum bisa menyampaikan secara lebih luas terkait berapa kali dirinya terlibat dalam pembuatan surat sakti untuk Djoko Tjandra dan juga surat bebas covid 19 karena masih dalam tahap proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Itu yang belum kami dapatkan. Karena baru diinterogasi, belum tuntas dan yang bersangkutan sakit,” urainya.

Namun demikian, memastikan bahwa Brigjen Prasetijo Utomo dipastikan telah melanggar disiplin, pelanggaran kode etik profesi. Pasalnya, yang bersangkutan telah terbukti membuat surat palsu demi memuluskan pelarian Djoko Tjandra.

Baca Juga:  Terkait Informasi Adanya Kelompok LGBT di Institusi TNI-Polri, Awi Setiyono: Kami Tunggu Laporan Dari Propam

Bahkan belakangan juga diketahui, Prasetijo mengatakan bahwa Djoko Tjandra adalah konsultan di Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Awi menegaskan akan melakukan pengusutan lebih dalam terkait dugaan pidananya dan kemungkinan sanksi pemecatan, setelah kondisi kesehatan Brigjen Prasetijo Utomo pulih.

“Kita menghormati, kalau dia nanti sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP lagi. Belum bisa ditindaklanjuti. Kita tidak bisa mengandai-andai, biarkan nanti proses,” pungkas Awi,[brz/qds]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan