IDTODAY.CO – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan aturan yang berlaku selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) berlangsung.
Peraturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ( Covid-19), di Jakarta.
Dalam aturan tersebut, jikalau masyarakat melanggar PSBB terancam dikenakan pidana satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
“Kalau melanggar masyarakat bisa dikenakan ancaman 1 tahun penjara,” katanya sebagaimana dikutip dari Kompas.com (11/4/2020).
Seiring berlalunya waktu, ternyata yang melakukan pelanggaran terhadap PSBB bukan hanya masyarakat umum saja. Namun, ditengarai presiden Jokowi juga melakukan hal yang bertentangan dengan prinsip PSBB itu sendiri.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh politisi partai Gerindra Fadli Zon. Saat mengomentari terkait kegiatan presiden Jokowi bagi-bagi sembako di pinggir jalan.
“Pak @jokowi yth. Membagi sembako di jalanan sangat bertentangan dg prinsip PSBB”cuitan politikus Partai Gerindra Fadli Zon di akun Twitter-nya @fadlizon.
Fadli Zon menilai kegiatan bagi-bagi sembako di jalan tersebut dapat membahayakan warga yang berebut mendapatkan sembako.
“Bisa membahayakan mereka yg berebutan,” lanjut Fadli Zon.
Fadli Zon melanjutkan, urusan bagi-bagi sembako cukup dilakukan oleh pejabat kelas bawah seperti RT dan RW. Sedangkan Jokowi selaku presiden dan memimpin tertinggi di Indonesia bisa membuat suatu kebijakan yang lebih strategis untuk mensejahterakan rakyat.
“Biarlah tugas membagi2 ini cukup dilakukan oleh RT dan RW. Agar merata dan lebih beradab. Bapak bisa memikirkan kebijakan2 yg lebih strategis. Terima kasih,” pungkasnya.
Tapi apa benar Presiden Jokowi bagikan sembako di jalan melanggar PSBB..??[Brz]