IDTODAY.CO – Demikian disampaikan Direktur Habib Rizieq Syihab (HRS) Pusat Abdul Chair Ramadhan dalam sambutannya kepada suaranasional, Kamis (21/5/2020).

“Tindakan yang sangat tidak patut dilakukan terhadap Ulama Besar pengurus Majelis Roudhotus Salaf dan ketua Al-Bayyinat Bangil Jawa Timur,” ungkapnya.

Kata Abdul Chair, pejabat yang menggantikan PSBB lebih dari arif dan mampu menahan diri. Pasal 352 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tiga bulan. Oleh karena itu, harus ada persetujuan, ”ungkapnya.

Pemukulan terhadap Habib Umar Abdullah Assegaf, kata Abdul Chair merupakan preseden yang buruk yang dapat mengarah pada kekurangajaran terhadap para Habaib, pemimpin Nabi Muhammad Saw. “Dikhawatirkan akan semakin berkembang aksi permusuhan, kebencian atau penghinaan dari pihak-pihak tertentu terhadap Alim Ulama,” paparnya.

“Apakah ini merupakan tanda yang lebih menunjukkan adanya upaya menuju Arah tersebut? Jelasnya, baru kali ini ada yang berjuang terang-terangan di muka umum lakukan tindakan pemukulan. Begitu bencinya terlihat terlihat dari gaya dan aksi fisiknya kepada Habib Umar Abdullah Assegaf, ”pungkasnya.[Brz]

Baca Juga:  Aparat Tinju dan Tendang Habib Umar Assegaf, Warganet: Demi Allah Sakit Hati Gw Liat Ulama Sepuh Diperlakukan Seperti Ini

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan