Tiru Korea Selatan, Mendagri Tetap Laksanakan Pilkada Serentak

Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (17/7/2020).Kunjungan kerja mendagri tersebut untuk mengecek kesiapan dan pemantapan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras)

IDTODAY.CO – Pemerintah akan menyiapkan regulasi terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam webinar secara daring yang diselenggarakan Kelompok Studi Demokrasi Indoneisa, Minggu (20/9/2020).

Dito mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan dua landasan hukum yang akan menjadi opsi dalam menyikapi permasalahan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang khusus mengenai masalah Covid-19  tentang pencegahan hingga penegakan hukum.

Selanjutnya, opsi yang disiapkan adalah Perppu yang lebih spesifik membahas mengenai protokol Covid-19 Pilkada. Tidak hanya itu, ada juga pilihan mengenai merevisi regulasi Peraturan KPU (KPU) mengenai Pilkada.

Tito karnavian menegaskan bahwa Indonesia mengikuti langkah yang diambil beberapa negara, termasuk diantaranya Korea Selatan yang tetap melaksanakan pesta demokrasi. Menurutnya, Pilkada serentak mestinya harus menjadi momentum bagi kepala daerah untuk memberikan pengaruh dalam penanggulangan Corona baik secara sosial maupun ekonomi.

Baca Juga:  Indonesia Tidak Lanjutkan Kesepakatan Proyek Jet Tempur KF-X/IF-X Korsel

“Skenario Pilkada 2020 jadi opsi, di samping itu merupakan praktik negara lain yang melaksanakan seperti Korea Selatan,” kata Tito sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.

Lebih lanjut, kita mengatakan bahwa beberapa kebijakan yang bisa dilakukan dalam pilkada tersebut diantaranya adalah membatasi kampanye dalam rapat umum yang menyertakan kerumunan massa dan mengalihkan pada kampanye secara virtual..

“Rapat umum, konser, saya buat surat ke KPU, segala sesuatu yang menimbulkan kerumunan dibatasi,” ucapnya.

Kemudian, waktu pemungutan suara akan di panjang dari yang semula hanya sampai pukul 13.00 menjadi pukul 15.00. akan tetapi khusus pelaksanaan pilkades yang lebih dari 3.000 pemilihan akan ditunda karena dinilai lebih rentan.[cnbcindonesia/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan