Tjahjo Kumolo: Pertahankan Jabatan Jadi Motif ASN Langgar Netralitas

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Rapat tersebut membahas mengenai Evaluasi Pemilu & Persiapan Pelaksanaan Pilkada. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.(Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

IDTODAY.CO – Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo membeberkan Salah satu ciri negara demokrasi. Menurutnya, penegakan supremasi sipil dengan mewadahi hak pilih secara maksimal merupakan salah satu tanda negara demokrasi.

Karenanya, Tjahjo Kumolo mengaku tidak setuju apabila hak politik aparatur sipil negara (ASN) dicabut.

Pernyataan tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo dalam webinar bertema “Netralitas ASN dalam Pilkada 2020” di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

“Saya sendiri kurang sepakat kalau hak pilih ASN dicabut karena salah satu ciri negara demokrasi yang matang adalah supremasi sipil di mana hak pilih betul-betul diwadahi. Hanya saja memang karakternya menjadi khas. ASN tidak boleh menjadi partisan karena ada identitas negara yang ia wakili atau yang ia bawa,” kata Tjahjo sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com (27/10)

Baca Juga:  Hasil Riset, Banyak ASN Terindikasi Radikal dan Intoleran

Tjahjo menyatakan netralitas ASN menjadi masalah yang kerap muncul setiap pemilu atau pilkada. Untuk mengatasinya, mau tidak mau harus mengantisipasinya dengan tepat. Hal yang paling penting dilakukan adalah kesadaran bahwa ASN punya hak pilih, sehingga sikap partisannya hanya dapat direfleksikan dalam bilik suara.

“ASN punya kesempatan artikulasi politik untuk memilih orang yang ia kehendaki sebagai pemimpin ketika dalam bilik suara. Dalam hal ini, bilik suara menjadi tempat, di mana segala ekspresi partisan dan ekspresi politik itu dapat disalurkan. Di luar bilik suara tidak perlu diekspresikan karena marwah sebagai alat negara yang harus dijaga,” urai Tjahjo.

Baca Juga:  KH. Ma'ruf Tekankan Netralitas ASN pada Pilkada 2020

Lebih lanjut, Tjahjo membeberkan penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN di lapangan. Menurutnya terdapat beberapa motif yang mendorong ASN melakukan pelanggaran tersebut.

“Yang paling dominan adalah adanya motif untuk mendapatkan/mempertahankan jabatan dan proyek (43,4%). Kemudian disusul adanya hubungan kekeluargaan/ kekerabatan dengan calon (15,4%), dan kurangnya pemahaman aturan/regulasi tentang netralitas ASN (12,1%). Faktor lain adalah adanya intervensi/tekanan dari pimpinan/atasan (7,7%), kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral (5,5%), ketidaknetralan ASN dianggap sebagai hal lumrah (4,9%), dan pemberian sanksi lemah (2,7%),” terangnya

Kemudian, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan permasalahan individu. Diantaranya, Salah paradigma, gagal paham dan memiliki pola pikir tidak tepat terkait masa depan jabatannya.

“Pemikiran-pemikiran ingin berkarir dengan cara yang mudah, dengan menggunakan perkoncoan, harus berkeringat, harus dekat dengan calon atau bakal calon kepala daerah. Padahal sebetulnya yang dibutuhkan bukan ASN yang berkeringat, yang dekat dengan calon atau bakal calon kepala daerah, melainkan ASN yang berpikir. Potensi tersebut juga datang dari perilaku budaya birokrasi masa lalu,” urai Tjahjo.[berisatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan