Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Tetap Dapat Hak Pilih

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).(Foto: KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

IDTODAY.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak akan mencabut hak pilih Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada)

“Ketika ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) dalam posisi netral, tetapi diberi hak politik, masih banyak kendala dalam penegakan disiplin, apalagi kalau ASN tersebut dihapuskan haknya dalam memilih dalam pemilu,” kata Tjahjo dalam keterangannya menanggapi usulan DPR terkait penghapusan hak pilih ASN, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Selasa (1/9/2020).

Tjahjo kemudian menjelaskan terkait pandangan teori yang ditinjau dari dua perspektif atas tidak dihapusnya pilih ASN.

Pertama, perspektif kompetitif. Saat ini kedewasaan politik ASN belum cukup. Hal itu berdampak pada pemilu menjadikan ASN melakukan kompetisi tidak sehat.

Kedua, perspektif partisipatif. Apabila ASN kehilangan hak politiknya, maka bisa berdampak apatis tidak peduli kehidupan politik dalam negeri. Atas dasar itulah, dia meminta ASN tetap bersikap netral.

“Saran kami. Tetap bersikap netral dengan berbagai instrumen yang dapat menjamin netralitas, termasuk perlindungan politis dari salah satu kekuatan poltik yang bersaing. Jadi tetap memiliki hak politik dalam pemilu,” urai Tjahjo.

Sedangkan jumlah ASN atau PNS saat ini sebanyak 4.189.121 orang. Kesemuanya memiliki hak  politik yang dijamin oleh UU untuk mengikuti pemilu. Akan tetapi, hak tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Di satu pihak PNS harus bersikap netral dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat, di lain pihak PNS melaksanakan hak politik menyalurkan aspirasi politiknya melalui pemilu. Sebagai birokrasi pelayanan publik, jumlah tersebut berpotensi untuk mengungkit suara yang berpuluh kali lipat, sehingga menjadi rebutan para elite politik untuk mencoba mengganggu netralitas dari ASN,” kata Tjahjo.

Tjahjo kemudian menyinggung banyaknya pelanggaran dari ASN terhadap regulasi yang seharusnya dipatuhi terkait netralitas. Ironisnya, hanya sedikit dari mereka yang diberikan vonis berupa hukuman disiplin dikarenakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) merupakan gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga:  Jokowi Ancam Pecat ASN jika Tak Netral, Tapi Wamen Terang-terangan Dukung Capres

“PPK enggan menjatuhkan disiplin, karena menyangkut kepentingan yang bersangkutan sebagai elite politik. Saat ini kami Bersama KASN sedang merumuskan sanksi disiplin yang tegas, yaitu apabila diketahui melanggar disiplin PNS, akan dilakukan pemblokiran data ASN yang bersangkutan di BKN. Dengan pemblokiran data tersebut maka hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tidak dapat dilayani,” terang Tjahjo.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan