Tolak Rekonstruksi Terbuka Kebakaran Kejagung, Polri: Semua Ada Aturannya!

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (Foto: WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

IDTODAY.CO – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan terdapat aturan khusus terkait pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Karenanya, penyidik tidak bisa membayangkan jika olah TKP kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dilakukan secara terbuka.

“Semua kita ada aturannya, mana yang terbuka dan mana yang tertutup. Kalau olah TKP, saya tidak bisa bayangkan nanti TKP diacak-acak,” kata Awi di Mabes Polri sebagaimana dikutip dari Viva (27/10).

Menurut dia, penyidik sudah melakukan rekonstruksi untuk mengungkap peristiwa kebakaran tersebut secara berulang kali hingga enam kali. Tentu, semua hasil olah TKP akan diungkap saat proses persidangan di pengadilan dan semua orang bisa menonton.

Awi kemudian menegaskan, Polri telah melakukan pengungkapan terhadap kebakaran terjatuh secara profesional. Bahkan, hasil dari olah TKP maupun laboratorium forensik pun tidak terbantahkan.

“Selama ini Polri sudah berjalan on the track, sudah profesional. Apa yang menjadi hasil dari olah TKP maupun Labfor Polri sudah diakui dan tak terbantahkan. Kita menggunakan scientific crime investigation. Silakan, di pengadilan akan dibuka,” terangnya.[viva/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan