Tolak UU Cipta Kerja, Ketum PBNU Ajak Rakyat Ajukan Judicial Review.

Menohok! Ketum PBNU Kiai Said Aqil Siradj Semprot Jokowi, Sri Mulyani, Bukalapak, hingga Lazada,(Foto: Warta Kota/Henry Lopulalan)

IDTODAY.CO – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj turun melakukan penolakan terhadap Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurutnya, UU Cipta kerja yang sangat merugikan rakyat kecil dan hanya menguntungkan para pengusaha besar dan kapitalis.

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor, tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” kata Said sebagaimana dikutip dari situs resmi nu.or.id berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu (7/10/2020).

Said meminta warga NU untuk bersikap tegas terkait UU Cipta kerja tersebut dengan memperhatikan dan memperjuangkan nasib rakyat kecil.

Baca Juga:  Said Aqil Minta Jokowi Nertal dalam Muktamar NU! Adi Prayitno: Bukti Persaingan Ketum PBNU Makin Panas

“Saya berharap NU nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth. Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” tetang Said

Lebih lanjut, said menyindir berbagai tabiat buruk para politisi. “Di masa pemilu, para politikus membutuhkan suara rakyat agar terpilih. Namun ketika sudah terpilih malah menutup telinga dari aspirasi yang disalurkan masyarakat, Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya rakyat dibutuhkan, tapi kalau sudah selesai rakyat ditinggal,” kata Said.

Baca Juga:  Akhirnya, Jokowi Buka Suara Terkait UU Cipta Kerja

Beliau kemudian meminta masyarakat untuk mengajukan judicial review atas penolakan UU Cipta Kerja.

“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat,” imbuhnya.

Dirinya juga menyoroti hadirnya pasal pendidikan yang ada dalam UU Ciptaker. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Baca Juga:  Baleg DPR RI: Perppu Adalah Bentuk Pertanggungajwaban Politik Kepada Rakyat

Demikian juga dengan pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.

Said berpendapat bahwa lembaga pendidikan tidak bisa dikatakan sebagai perusahaan. Karenanya beliau menilai asam tersebut dapat potensi melahirkan pendidikan yang dapat menjadi  entitas untuk mencari untung atau komersil.

“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat,” urai Said.[pikiran-rakyat/brz/nu]

.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan