IDTODAY.CO – Dugaan atas adanya pasal selundupan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) masih terus menjadi perhatian. Diantaranya dari peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

Menurutnya, hilangnya salah satu pasal berkaitan dengan minyak dan gas dari draf RUU Ciptaker tersebut yang menimbulkan kecurigaan.

Karenanya, Dia memberikan pilihan kepada Jokowi untuk membatalkan undang-undang tersebut melalui Perppu karena tidak terbukti cacat secara legitimasi.

“Presiden bisa memilih menggunakan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker ini dengan alasan adanya pasal-pasal yang disetujui DPR dan pemerintah yang belakangan dihapus. Presiden harus menganggap ini sesuatu yang serius bagi dirinya karena ia bisa dianggap mendesain sebuah UU yang isinya tak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya dalam keterangan tulis, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com (24/10).

Baca Juga:  Beda Perlakuan Jokowi Pada Buruh dan Para Cukong

“Saya menduga pasal yang dihapus Setneg itu mungkin saja bukan buah dari keteledoran berupa kelupaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja. Bisa jadi pasal Ini merupakan ‘pasal selundupan’,” ucapnya.

Dia memandang, pengakuan adanya penghapusan ketentuan terkait minyak dan gas bumi oleh Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg) dan DPR RI menjadi bukti bahwa RUU Ciptaker ini kacau balau. Menurutnya sangat tak layak sebuah RUU yang telah disetujui DPR namun di dalamnya ada pasal-pasal yang tak disadari keberadaannya.

Baca Juga:  Sindir Jokowi, Rocky Gerung: Marah Tapi Pakai Teks, Sial lu, Ndro!

“Pengakuan itu sesungguhnya mengakhiri semua kecurigaan belakangan ini bahwa upaya revisi yang diakui DPR hanya terkait hal-hal teknis setelah RUU Ciptaker disahkan pada Rapat Paripurna 5 Oktober lalu,” urainya.

Terkait hal tersebut, terdapat potensi kejahatan dalam kekacauan naskah dan substansi undang-undang satu jaga tersebut.

“Sehingga kekacauan atau kesalahan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik. Secara hukum, saya kira penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan bisa menelusuri proses pembentukan UU Ciptaker ini untuk membuktikan motif keberadaan pasal yang dihapus Setneg,” urainya.[merdeka/brz/nu]

Baca Juga:  Terbukti, Kebijakan Kemendikbud Soal Sosialisasi UU Cipta Kerja Kontradiktif

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan