IDTODAY.CO – Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meminta kepada jajarannya agar melakukan penegakan hukum terkait penanganan virus Corona. Ia juga meminta agar menindak para penyebar hoax terkait Corona.

“Saya sampaikan ke kapolda dan dirkrimsus, jangan ada lagi berita hoax terhadap COVID-19 ini, tegakkan hukum,” kata Gatot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/8). Sebagaimana dikutip dari detik.com (12/08/2020).

Baca Juga:  Dampak Covid-19 Pada Pendapatan Rakyat, YLKI Usulkan Tarif Listrik Diturunkan

Ia pun meminta agar para penyebar hoax ditindak tegas. Bahkan kalau perlu penyebar hoax terkait Corona langsung ditahan.

“Kalau perlu, mereka yang buat berita hoax, tahan sudah, tahan. Ini akan kita lakukan ke depan,” ucapnya.

Selain itu, dalam menerapkan pendisiplinan masyarakat, Gatot meminta agar jajarannya mengedepankan langkah humanis terlebih dulu. Jika nantinya pelanggaran terus diulang, baru jajarannya menegakkan hukuman.

Baca Juga:  Langgar Perintah Jokowi soal Lockdown, Wali Kota Sorong: Saya Siap Dipenjara

“Dalam lakukan kegiatan pendisiplinan, kita tetap kedepankan langkah-langkah humanis. Penegakan hukum itu the last resource, ultimum remidium yang akan kita lakukan. Saya perintahkan, di mana ada pendisiplinan, di situ ada anggota polisi, bersama TNI dan Satpol PP. Kalau sama-sama bekerja, kita bisa antisipasi ini,” ujar Gatot.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan