Wakil Ketua Golkar Sulsel Dituntut Oleh Mantan Bendahara Golkar

Wakil Ketua Koordinator Bidang Kesra Partai Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah (Foto: TRIBUN TIMUR/ MUH HASIM ARFAH)

IDTODAY.CO – Mantan Bendahara Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah menuntut Wakil Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), Risman Pasigai dengan kasus pencemaran nama baik. Risman Pasigai dituntut 10 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa hukuman 10 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Lusia Pangalinan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/4). Sebagaimana dikutip dari detik.com (27/04/2020).

Baca Juga:  Pantau Kedatangan Peserta Ijtima Ulama, Gubernur Sulsel Datangi Bandara

Risman dinyatakan oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP. Sindang tersebut dipimpin oleh hakim Zulkifli.

Adapun pertimbangan yang memberatkan besaran tuntutan, yakni Risman dianggap tidak mengakui perbuatannya mencemarkan nama baik Rusdin. Untuk hal yang meringankan, Risman bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Saat persidangan, Risman diwakili oleh pengacaranya, Hery Syamsuddin. Dia memastikan akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

Baca Juga:  Golkar soal Kasus Positif di Pasar DKI: Tak Ada Protokol Kesehatan Sejak Awal

Sedangkan Rusdin mengaku menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Kita hargai proses hukum yang sementara berjalan,

” ucap Rusdin melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Syamsuddin.

Risman dilaporkan ke polisi karena diduga menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel di Hotel Novotel Makassar, 26 Juli 2019 lalu. Dalam Musda tersebut, Nurdin Halid ditetapkan sebagai ketua definitif DPD I Golkar Sulsel, yang sebelumnya hanya berstatus pelaksana tugas.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan