Wow! Rangkap jabatan, Gaji Perbulan 564 Komisaris BUMN Capai Rp36 M

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih,(Foto: TRIBUNNEWS/ADIATMA)

IDTODAY.CO – Lebih dari separuh jumlah rangkap jabatan berasal dari pejabat di lembaga kementerian RI. Berdasarkan laporan dari Ombudsman RI, kasus rangkap jabatan komisaris di perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN cukup banyak.

Menurut Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih, jumlah petugas yang rangkap jabatan mencapai 397 orang. Sedangkan di anak perusahaan BUMN mencapai 167 komisaris yang rangkap jabatan. Otomatis ke ratusan orang tersebut memiliki penghasilan rangkap.

Besaran gaji para komisaris BUMN tersebut, berdasarkan pengakuan seorang komisaris yang tidak mau disebutkan namanya, besarnya mencapai Rp65 juta per bulan.  Berarti, total pendapatan 564 komisaris BUMN yang rangkap jabatan itu mencapai Rp36,6 miliar per bulan.

“Artinya dalam setahun, BUMN harus menggaji 564 komisaris rangkap jabatan sebesar Rp439 miliar atau Rp2,2 triliun selama lima tahun,” urainya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id (5/7/2020).

Sementara itu, Direktur Said Aqil Siroj Institute, M. Imdadun Rahmat mengaku prihatin dengan banyaknya temuan pelanggaran besar di tubuh kementerian BUMN. Menurutnya, rapor tata kelola Kementerian BUMN tergolong merah.

“Lima ratus lebih temuan itu mengindikasikan parahnya keadaan. Kementerian BUMN itu membawahi aset negara yang bernilai sangat besar. Perannya strategis, sebab melalui BUMN lah negara memenuhi hajat hidup orang banyak. Kalau tidak akuntabel bisa membahayakan negara,” ucapnya.

Baca Juga:  Mantap! RI Bisa Bersaing Rajai Produsen Baterai Mobil Listrik Dunia

Imdadun Rahmat menambahkan, rangkap jabatan tersebut merupakan salah satu bentuk pemborosan. Karena negara akan kehilangan kemampuan untuk memenuhi pelayanan dasar bagi rakyat.

Bahkan, apabila ditinjau dari sisi norma,tentu hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik dan kepantasan publik. karena maksud dari larangan rangkap jabatan tersebut adalah optimalisasi terhadap fokus pejabat untuk melaksanakan tanggung jawabnya.

Sedangkan dari sisi manajemen, rangkap jabatan merupakan bukti lemahnya tata kelola. Sedangkan dari sisi fatsun politik hal tersebut menunjukkan politik daging sapi.[pojoksatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan