Yuk Siap-siap, CPNS untuk Guru Madrasah Berjumlah 9.495 Formasi

Upacara Peringatan Mendagri Tjahyo Kumolo (kanan) sedang memimpin upacara di lingkungan Kementerian Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (1/6). Sebelumnya Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan pada 1 Juni sebagai Peringatan Hari Lahir Pancasila, upacara tersebut mengusung tema Bulan Bung Karno. Foto: Tahta Aidilla/Republika.

IDTODAY.CO – Formasi guru madrasah di CPNS 2021 hasil komunikasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk penerimaan CPNS 2021 berjumlah  9.495 formasi.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh MenPANRB Tjahjo Kumolo dalam kesempatan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (24/3).

Baca Juga: Viral Penemuan Mayat Bayi Dibungkus Pakaian Dalam Lemari Mahasiswi

Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya mengakomodasi formasi guru agama di sekolah negeri dalam CPNS 2021. Hal itu berdasarkan rapat bersama Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri dan BKN sebagai tim Panitia Seleksi Nasional CPNS 2021.

“Khusus untuk Kemenag akan dialokasikan sementara ini 9.495 formasi bagi guru madrasah di lingkungan Kemenag,” kata Tjahjo, sebagaimana dikutip dari Republika.co.id (25/3).

Upaya untuk mengakomodasi guru eks THK-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK di tahun 2019 menjadi pertimbangan utama pengalokasian tersebut.

“Walaupun kesempatan sudah tiga kali, tetap kita berikan kesempatan lagi di sini,” imbuhnya.

Selanjutnya, papar Tjahjo, Kemenag akan menyusun soal untuk keperluan seleksi kompetensi teknis dan modul belajar untuk kesiapan tes. Kemudian Kemendikbud dan Kemenag akan mensinkronkan data peserta yang dapat mengikuti seleksi yakni guru agama di sekolah negeri atau swasta di pemerintah daerah menjadi satu kesatuan di Dapodik-Kemendikbud.

Baca Juga: Terjadi Tawuran Massal Warga dan Leasing, Penyebabnya Tarik Paksa Mobil Kreditan

“Seleksi akan dilaksanakan bersama-sama dengan guru umum yakni menggunakan sistem UNBK Kemendikbud,” urai Tjahjo.

Tahun ini, pemerintah membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta sekolah kedinasan.

Sedangkan kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak 1 juta formasi,  pemerintah daerah sebesar 189 ribu formasi, dan untuk pemerintah pusat sebesar 83 ribu formasi.

Baca Juga: Hati-hati, Polisi Amankan Perampok Spesialis SPBU, Ini Incarannya…

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan