IDTODAY.CO – Yusril Ihza Mahendra heran terhadap sikap Menko Polhukam Mahfud MD karena terkesan mencampuri perkara Partai Demokrat.

Apalagi, kata Yusril, sampai menyebutkan gugatan uji materil dan formil AD/ART yang ia layangkan ke Mahkamah Agung tidak ada gunanya.

“Sebenarnya apa sih posisi Pak Mahfud MD? Politisi atau negarawan? Sampai menyebut gugatan AD/ART tidak ada gunanya,” kata Yusril kepada PojokSatu.id, Kamis (30/9/2021).

Menurut pakar hukum tata negara itu, gugatan uji materil dan formil AD/ART yang ia layangkan ke Mahkamah Agung (MA) justru banyak manfaatnya.

Baca Juga:  Elektabilitas Demokrat Merosot Berdasarkan Hasil Survei Litbang Kompas, Andi Arief: Not Bad Lah

“Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya,” ucapnya.

Pasalnya, jika hal tersebut idikabulkan MA, maka di masa-masa yang akan datang tidak ada lagi partai-partai yang seenaknya melegitimasi AD/ADR.

“Kalau JR dikabulkan, masa depan tidak akan ada lagi partai sesuka hatinya mengubah kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 1945,” terangnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai gugatan uji materil dan AD/ART Demokrat tidak akan menjatuhkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jika gugatan diterima dan dikabulkan Mahkamah Agung sekalipun, Mahfud mengatakan Partai Demokrat hanya perlu memperbaiki AD/ART.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam sebuah dialog dengan ekonom Didik Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) malam.

“Tapi secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” ujarnya.

Ia menilai seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020 -2025 ke PTUN.

Baca Juga:  Anies AHY Kompak Serang Kebijakan Jokowi, Rocky Gerung: Ganjar Nggak Tahu Mau Ngapain

Langkah itu bisa diambil jika hendak merubah kepengurusan Demokrat yang diakui Kemenkumham.

“Ya enggak bisa dong, MA kok membatalkan AD/ART. Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya, SK menterinya itu yang diperbaiki,” kata Mahfud.

“Sehingga pertengkaran ini ndak ada gunanya. Apapun putusan MA tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024,” sambungnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan