Benarkah Anti Body Shaming Sama Dengan Seni?

Anti Body Shaming, Foto: Medium

Oleh : Henyk Nur Widaryanti S. Si., M. Si.

Kebiasaan mengunggah foto menjadi rutinitas penduduk +62 ini. Apapun keperluannya, selalu disertai dengan unggahan gambar. Tak terkecuali untuk melawan tradisi body shaming di kalangan masyarakat. Seorang artis film layar lebar (TB) ini memberanikan diri mengunggah fotonya. Foto yang menggambarkan kemolekan tubuhnya, tanpa berbalut sehelai benang. Sembari mengajak netizen untuk bangga terhadap dirinya sendiri. Bangga dengan kondisi tubuhnya. Meskipun tak secantik dan seindah pandangan umum masyarakat.

Bagaimana tanggapan netizen? Pro dan kontra selalu menghiasi dunia maya. TB banyak mendapatkan apresiasi dari para netizen. Pasalnya, ia adalah aktris yang berani tampil beda. Ia berani mengkampanyekan sesuatu yang sekarang ini cukup langka. Sebuah kepercayaan diri, untuk menjadi diri sendiri.

Berbagai dukungan datang dari teman-teman artis yang lain. Yang setuju dan sependapat dengan kampanyenya. Bahkan menyatakan jika postingan TB itu tak masalah. Sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh orang-orang barat. Bahkan ada yang lebih lagi dari foto itu, tapi tak ada apa-apa.

Bahkan banyak pihak yang menilai upaya yang dilakukan TB dapat mengangkat percaya diri perempuan. Bahkan bisa membangkitkan keterpurukan perempuan karena body shaming. Apa itu? Sebuah tindakan mencela atau menilai tubuh seseorang secara fisik. Kriteria fisik di sini tentunya yang tidak sesuai dengan standar cantik menurut barat.

Sebagaimana yang telah kita ketahui, postingan itu kini telah dihapus. Setelah ada pernyataan dari Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu bahwa unggahan TB tersebut melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1. Namun, ternyata penghapusan foto itu justru menambah gaduh. Banyak pihak yang menyayangkan ucapan Setu. Bahkan tidak sedikit yang membela TB.

Baca Juga:  Cak Imin Jamin Budaya Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif Desa Jika AMIN Menang

Sebut saja Menteri Kominfo Johnny G Plate foto unggahan TB justru tidak melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1. Ia menambahkan jika itu adalah seni, maka tidak ada masalah mengunggah foto tersebut. Bahkan menteri tersebut menegaskan sudah melihat sendiri fotonya (detik, 5/3).

Senada dengan Menkominfo, dilansir oleh Tempo (5/3) Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informasi soal unggahan aktris TB. Menurut ICJR,  Maidina Rahmawati pernyataan Kominfo tidak memiliki standar yang tepat. Pasalnya, standar asusila sendiri adalah ungkapan yang absurt. Ia menambahkan bahwa unggahan itu sah dilakukan dan ini adalah bentuk atau cara untuk mengekspresikan pandangan seorang perempuan tentang keberagaman.

Adanya perbedaan standar dalam bersikap. Begitulah kira-kira penyebab pro dan kontra ini. Jika ditelisik lebih dalam, kaedah seni yang umum diambil oleh orang zaman now adalah kaedah barat. Menurut Herbert Read, seni diartikan sebagai penghasilan rupa bentuk yang menghasilkan keceriaan, keseronokan (kesenangan) dan estetika. Pada dasarnya segala produk yang menghasilkan keceriaan, keseronokan,  dan estetika bisa disebut seni.

Baca Juga:  Cak Imin Jamin Budaya Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif Desa Jika AMIN Menang

Termasuk lukisan atau gambar perempuan telanjang. Jika itu dibuat untuk memperlihatkan kesenangan, estetika, dan keceriaan maka boleh dinilai sebagai seni. Seni dalam menggambar. Bahkan membuat patung tak berpakaian pun merupakan seni dalam bidang pahatan. Begitulah barat memandang seni, semua serba bebas. Sesuai imajinasi masing-masing. Tidak ada standar yang membatasi istilah seni.

Hal ini sangat berbeda dengan Islam. Meskipun Islam mengenal seni, tapi tidak membiarkan para seniman bertingkah sendiri. Islam memberikan rule mana seni yang boleh diambil dan mana seni yang tak boleh diambil. Dalam Islam, standar dipakai tidaknya seni adalah hukum syara. Jika seni tersebut tidak bertentangan dengan hukum syara, maka boleh diambil. Namun, jika sebaliknya, maka tak boleh mengambilnya.

Begitu pula cara kita menyikapi sebuah foto. Islam mengajarkan kita sebagai muslimah untuk menutup aurat. Terdapat dalam QS. An Nur ayat 31 yang artinya, Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Baca Juga:  Cak Imin Jamin Budaya Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif Desa Jika AMIN Menang

Dalam Islam sendiri ketika seorang muslimah keluar rumah atau ada orang selain mahramnya, tidak boleh memperlihatkan mahramnya. Begitu pula saat mengambil foto. Jika si pengambil itu bukan mahram maka tidak dibolehkan. Nah bagaimana jika mengunggah fotonya?

Islam melindungi baik laki-laki maupun perempuan. Agar mereka terhindar dari zina, baik zina mata, telinga atau bahkan zina kemaluan. Dan untuk melindungi keduanya Islam menyatakan dalam sebuah hadist, “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar setan memperdayainya.” (HR. Tirmidzi) dan hadist “Tidaklah aku meninggalkan suatu fitnah setelahku yang lebih dahsyat bagi kaum laki-laki melebihi fitnah wanita” (HR. Bukhari dan Muslim).

Begitu pula hadist, “Sesungguhnya dunia itu manis. Dan sesungguhnya Allah telah menguasakannya kepadamu sekalian. Kemudian Allah menunggu (memperhatikan apa yang kamu kerjakan (di dunia itu). Karena itu takutilah dunia dan takutilah wanita, karena sesungguhnya sumber bencana Bani Israil adalah wanita.” (HR. Muslim).

Hadist-hadist di atas memperkuat pernyataan bahwa sebagai kaum hawa kita harus berhati-hati. Jangan sampai apa yang kita lakukan mendatangkan fitnah. Baik fitnah bagi kita sendiri maupun bagi laki-laki. Termasuk dalam berfoto maupun mengunggah foto. Jika foto yang kita unggah justru mendatangkan fitnah, memperlihatkan aurat, atau menimbulkan orang lain berprasangka atas kita maka alangkah lebih baik tidak melakukannya. Baik dengan niat yang baik atau atas alasan itu seni.

Karena Islam adalah agama yang tinggi. Islam adalah akidah yang menjadi dasar setiap aktivitas kita. Sehingga, dalam berfoto atau mengunggah foto pun harus berdasarkan Islam. Wallahu a’lam bishowab.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan