Corona Singkap Kebobrokan Sistem Hukum Sekuler

Wabah virus corona (coronavirus) Covid-19. (Shutterstock)

Oleh: Ainul Mizan, S.Pd (Pemerhati Sosial Politik)

Tercatat ada 38.822 napi dibebaskan melalui program asimilasi (www.liputan6.com, 20 April 2020). Sedangkan program asimilasi merupakan program pembebasan napi untuk berbaur di tengah – tengah masyarakat. Asimilasi akan diberikan setelah menjalani masa 2/3 hukumannya. Alasan asimilasi besar – besaran tahun ini adalah pencegahan penyebaran Corona.

Lalu pertanyaannya, apakah asimilasi ini adalah solusi pencegahan penyebaran Corona? Justru yang ada kasus terinfeksi Corona cenderung mengalami kenaikan. Data per 22 April 2020, yang positif 7.418 orang dan yang meninggal dunia ada 635 orang.

Yang terjadi di masyarakat sebagai dampak asimilasi napi adalah meningkatnya kriminalitas. Seperti yang dilangsir laman www.kompas.com, 22/4/2020 bahwa ada 28 napi asimilasi yang kembali berulah. Di antaranya di Jawa Tengah ada 8 napi yang tersandung kasus curanmor baik disertai pemerasan dan pemberatan, termasuk pelecehan seksual.

Di Kalbar, terdapat 3 napi yang terlibat curanmor. 2 napi di Kaltim. Di Jawa Timur, ada 2 napi yang terlibat dalam kejahatan curanmor.

Baca Juga:  Birokrasi Yang Tumpang Tindih

Bahkan di Malang, Jawa Timur, Wakapolresta Malang Kota harus melayangkan surat yang ditujukan kepada Kemenkumham. Pada intinya keberatan dengan program napi asimilasi yang banyak berulah kembali.

Tentunya fragmen demikian hanya menambah deretan panjang kebobrokan hukum di negeri ini. Bukankah rakyat sebelumnya sudah disuguhi fragmen ketidakadilan hukum? Kasus megakorupsi Jiwasraya, Asabri, dan lainnya. Kasus meninggalnya 700 lebih KPPS dalam Pemilu 2019, termasuk dalam pelecehan agama. Kemana para pelakunya?

Ada 2 faktor mendasar yang tidak terpenuhi dalam penanganan kasus kejahatan saat ini. Pertama, sangsi yang diberikan tidak memberikan efek jera. Buktinya, napi asimilasi kembali berulah. Artinya, dimungkinkan kejahatan ulang yang dilakukan akan lebih profesional dan berhati – hati agar bisa lolos dari polisi.

Kedua, sistem hukum yang dijalankan terpisah dari sistem kehidupan yang lainnya, baik politik pemerintahan, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, peradilan dan hankam. Ambil contoh, di kala pandemi ini, sistem ekonomi yang dijalankan masih neoliberalisme. Negara terlihat abai atas pemenuhan kebutuhan hidup rakyat dan kesehatannya. Lebih mementingkan proyek insfrastruktur seperti Ibukota baru. Sedangkan napi yang dilepas dalam kondisi tidak punya pekerjaan. Jadinya mereka pun nekad melakukan kejahatan kembali. Tentu saja ini berkebalikan dengan tujuan program asimilasi guna napi bisa hidup normal di masyarakat.

Baca Juga:  Napi Bebas, Rakyat Cemas

Kedua faktor tersebut akibat dari kehidupan saat ini yang berasakan sekulerisme. Nilai halal haram tentunya tidak jadi pertimbangan utama.

Berbeda halnya dengan sistem sangsi Islam. Dengan sangsi yang tegas mampu memberikan efek jera. Sebagai contoh, pada kasus perompakan dan pembegalan di jalan. Kasus ini termasuk hudud. Jenis sangsinya menjadi kewenangan Alloh dan RasulNya. Dari dibunuh dengan disalib, dipotong tangan dan kakinya hingga pengasingan.

Demikian pula pada kasus hudud lainnya. Seperti berzina, mencuri, dan murtad. Sebagaimana pula pada kasus jinayat seperti membunuh dan menganiaya fisik. Kesemuanya tegas sangsinya. Apalagi pelaksanaan sangsinya disaksikan khalayak ramai.

Baca Juga:  PDIP Lancang Mensejajarkan Khilafah dengan Komunisme, Ingin Menantang ‘Perang’ Umat Islam?

Adapun  penerapan sistem sangsi Islam menjadi satu kesatuan dengan penerapan Islam dalam seluruh bidang kehidupan. Di bidang ekonomi, Islam telah menetapkan negara harus memperhatikan kesejahteraan rakyat. Bumi, air, dan kekayaan alam yang dikandungnya adalah kepemilikan umum. Negara menjadi wakil rakyat untuk mengolahnya dan dikembalikan pada rakyat. Di sisi lain, negara terus mengedukasi rakyat tentang halal dan haram. Tentunya angka kriminalitas dapat ditekan sekecil – kecilnya, bahkan memungkinkan dihilangkan.

Walhasil guna menuntaskan semua persoalan yang membelit negeri ini adalah dengan membuang asas sekulerisme dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya mengadopsi sistem kehidupan yang berasaskan halal dan haram, yakni sistem Islam. Niscaya keamanan, keadilan dan kesejahteraan akan bisa terwyjud. Hal ini adalah jaminan dari yang menurunkan Islam, Alloh SWT.

#Penulis tinggal di Malang

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan