Oleh: Anggun Permatasari

Peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menuai kontroversi publik. Hal ini ditengarai keputusan jaksa yang menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana hanya 1 tahun penjara. Khalayak merasa tidak puas karena jaksa memberikan tuntutan yang terlalu ringan. Sehingga, dikhawatirkan kejadian ini menjadi contoh buruk di masyarakat.

Senada dengan ketidakpuasan publik terhadap putusan sidang tersebut, pengamat politik Rocky Gerung mengesankan gurat kekecewaan. Pasca menyambangi kediaman Novel bersama sejumlah tokoh lainnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ahad, 14 Juni 2020. Rocky Gerung menyampaikan bahwa air keras yang digunakan pelaku saat menyiramkan ke mata penyidik KPK Novel Baswedan adalah ibarat air keras kekuasaan. Untuk itu, dia meminta agar mata publik tidak buta dengan proses peradilannya. (Vivanews, 14/06/2020)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga berpendapat bahwa putusan JPU tidak masuk akal, dan tidak dapat diterima bahkan mencederai akal sehat. Menurutnya, tidak ada orang yang membawa air keras kemudian disiramkan ke wajah orang lain secara tidak sengaja. Apalagi pada hukum pidana hanya mengenal istilah lalai, bukan tidak sengaja. (Pikiran Rakyat.com., 12/06/2020)

Novel Baswedan selaku korbanpun merasa ketok palu peradilan lalu dinilai ganjil. Dia menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam persidangan penyerangan terhadap dirinya. Salah satunya ialah ia menyebut ada upaya penggiringan opini. Jaksa memang secara tidak langsung menyebut air yang disiramkan adalah air aki. Tapi menyebut cairan asam sulfat H2SO4. Padahal, apabila dilihat dari fakta-fakta di lapangan, Novel yakin bahwa air yang disiramkan kepadanya ialah air keras. (Kumparan.com., 15/06/2020)

Baca Juga:  Kapitalisme; Penyakit Akut Di Tengah Pandemi

Dari penjabaran di atas, jelas bahwa peradilan kasus penyiraman air keras lalu irasional. Jika ditilik dari bukti di lapangan dan keterangan para saksi, tindakan tersebut jelas merupakan penganiayaan berat. Karena menyebabkan cacat permanen pada korban. Petunjuk tersebut mengindikasikan ada dugaan bahwa Novel mendapat teror dan serangan penyiraman terkait perkara yang sedang ditanganinya. Saat itu Novel sedang menangani kasus penting, yaitu kasus suap hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh Direktur CV. Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan kasus mega korupsi E-KTP yang melibatkan pejabat negara. (Kompas.com., 30/04/2020)

Masyarakat sudah biasa disuguhkan tontonan penyelesaian hukum ABS (Asal Bapak Senang) atau sekadar menyenangkan penguasa. Tentunya praktik hukum seperti ini membuat penegak hukum semakin kehilangan taringnya di depan para mafia. Jadi jangan salahkan publik jika menilai tuntutan satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan menunjukkan bahwa hukum di negeri ini telah tergadai.

Mencari keadilan di negeri yang dipimpin rezim sekuler demokrasi memang hanya ilusi. Keadilan seperti barang mewah yang sangat sulit didapatkan. Kasus ini menyempurnakan bukti bahwa semua aspek kekuasaan demokrasi (legislatif, eksekutif dan yudikatif) telah menunjukkan kegagalannya dalam memberantas tuntas korupsi dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Terjalinnya kolaborasi apik antara sistem pemerintahan sekuler demokrasi dan sistem ekonomi liberal membuahkan desain hubungan penguasa dengan pengusaha sebagai simbiosis mutualisme. Di sisi lain, ikatan antara penguasa dan pengusaha justru sangat memprihatinkan. Rakyat layaknya pembeli dan negara adalah pedagang. Negara tidak menjalankan perannya secara maksimal, sementara swasta diserahkan kuasa pengelolaan harta umat. Mirisnya, para pemangku kebijakan yang kebanyakan pengusaha itu membuat Undang-Undang sesuai kepentingan bisnisnya. Oleh sebab itu, jangan heran jika dengan mudah hukum bisa diutak-utik semau mereka.

Sangat berbeda dengan sistem Islam. Dengan seperangkat hukum yang berasal dari Allah Swt. Syariat Islam mengatasi masalah secara paripurna. Hukum Islam merupakan aturan yang bersifat preventif dan komprehensif. Instrumen Undang-undang yang bersifat pencegahan tersebut pastinya akan membuat orang berpikir seribu kali untuk melakukan perbuatan tercela.

Dalam syariat Islam terdapat uqubat (sistem sanksi) yang meliputi hudud, jinayat, takzir dan mukholafat. Jenis sanksi hudud ditentukan oleh Allah dan RasulNya. Contohnya perzinaan, pembegalan. Takzir dan mukholafat ialah sistem sanksi untuk pelanggaran di luar hudud dan jinayat. Bentuk sanksinya menjadi hak penguasa untuk menentukan hukuman.

Jinayat adalah tindak penganiayaan terhadap sesama manusia, seperti perbuatan melukai orang lain dan pembunuhan. Sanksinya berupa hukum qishosh (hukum balas). Keras dan tegasnya sanksi dalam perkara jinayat ini bertujuan untuk melindungi jiwa dan nyawa manusia. Dalam sistem Islam, kasus yang menimpa Novel Baswedan bisa masuk pada sanksi jinayat. Dimana pelaku penyiraman air keras bisa dituntut hukuman qishosh.

Baca Juga:  Hentikan Menjelekkan Negeri Sendiri

Hukum Islam memegang teguh prinsip keadilan dan tidak pandang bulu. Suatu hari sahabat Rasul Saw. Ali bin Abi Thalib sangat terkejut mendapati baju besinya dipegang seorang Yahudi. Ali menegur orang Yahudi tersebut. Namun, si Yahudi berkeras bahwa baju besi itu adalah miliknya. Akhirnya mereka berdua mendatangi pengadilan. Hakim yang menangani perkara mereka adalah Syuraih bin al-Harits al-Kindi. Rupanya, karena kearifan dan kebijaksanaannya, Khalifah Ali tetap mempertahankannya sebagai khodi (juru hukum).

Tanpa disangka hakim memenangkan orang Yahudi tersebut karena menganggap bukti-bukti Ali kurang kuat. Walaupun saat itu Ali berkedudukan sebagai khalifah, namun hakim tidak segan memberi keputusan yang memenangkan orang Yahudi.

Apabila sistem hukum Islam dijalankan secara sempurna. Tentunya, tidak akan ada cerita lapas atau rutan yang melebihi kapasitas seperti saat ini. Dan semua itu semata-mata untuk menjaga manusia agar tidak terjerumus pada jurang kehinaan.

Dengan demikian, semua masalah yang terjadi saat ini adalah disebabkan hukum sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan. Sehingga manusia tidak lagi mengambil jalan agama untuk menyelesaikan segala permasalahan hidup. Aturannya dibuat sesuai kemauan dan kepentingan mereka. Sesungguhnya keadilan hakiki hanya akan selesai tuntas apabila kembali pada aturan Illahi Rabbi. Wallahu a’lam.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan