Oleh : Neni Sumarni
(Pemerhati Kebijakan Sosial)

Iuran BPJS kesehatan dipastikan naik pada awal tahun 2020. Kenaikan ini berlaku untuk semua peserta. Terkait hal ini peserta diberikan kebebasan untuk memilih kelas fasilitas kesehatan BPJS. Untuk mengantisipasi bagi peserta yang ingin mengubah hak kelas perawatan, BPJS Kesehatan memberikan fasilitas kepada seluruh peserta JKN-KIS melalui program BPJS PRAKTIS atau Perubahan Kelas Tidak Sulit.

Perubahan yang dilakukan oleh peserta JKN-KIS dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang. Cukup melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 1500 400, peserta JKN-KIS dapat melakukan penurunan kelas hanya dengan beberapa menit dan bisa di mana saja.

Jika diteliti Upaya BPJS untuk mempermudah layanan ganti kelas adalah strategi zalim terhadap rakyat. Dengan kenaikan tarif BPJS yang 100% membuat rakyat terpaksa mengganti kelas ke yang rendah. Otomatis pelayanan pun menjadi rendah sementara tagihan tetap tinggi. Ini membuktikan bahwa BPJS sejak awal adalah bentuk kezaliman negara terhadap rakyat. Negara hendak melepas tanggung jawab terhadap layanan kesehatan.

Baca Juga:  Andai Tak Naikkan Iuran BPJS, Insyaallah Pak Jokowi Akan Dicatat Sebagai Presidennya Rakyat

Orientasi pelayanan kesehatan yang lebih mengarah kepada bisnis adalah khas sistem Kapitalisme. BPJS hanya dijadikan sapi perah untuk mengisi pundi-pundi kas negara. Kerakusan predatorik yang diemban kekuatan kapitalis global berusaha merongrong hak sosial rakyat melalui badan usaha Asuransi.

Dalam ketentuan Islam, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok untuk tiap-tiap individu rakyat. Negara juga wajib menyediakan pelayanan keamanan, pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat. Hal itu merupakan bagian dari kewajiban mendasar negara (penguasa) atas rakyatnya. Penguasa tidak boleh berlepas tangan dari penunaian kewajiban itu.

Kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Jadilah pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashâlih wa al-marâfiq) itu wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya. Ini sesuai dengan sabda Rasul saw.:

“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari).”

Salah satu tanggung jawab pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan secara cuma – cuma. Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad Saw. pun menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh (HR al-Bukhari dan Muslim).

Baca Juga:  BPJS Watch Temukan Risma Hapus Data 9 Juta Orang Miskin Dari Program JKN

Dalil- dalil tersebut menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk seluruh rakyat tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.

Dana untuk itu bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditetapkan syariah. Bisa dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, seperti hutan, bermacam tambang, migas, panas bumi, hasil laut dan kekayaan alam lainnya. Juga dari kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i, usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk menyediakan pelayanan kesehatan berkualitas dan gratis untuk seluruh rakyat.

Semua itu hanya bisa terealisasikan dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh seperti yang telah di contohkan oleh Nabi Muhammad SAW, lalu dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan generasi selanjutnya. Itulah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian.

Wallahua’lam bishshawwab.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan