Oleh: Irma Setyawati, S.Pd (aktivis muslimah)

Baiknya sebuah negara sangat bergantung pada baiknya masyarakat, dan baiknya masyarakat bergantung pada baiknya individu yang merupakan hasil cetakan sebuah keluarga. Seperti dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu manakala ketahanan keluarga di sebuah negara hancur, maka bersiap-sialah masyarakat dan negara tersebut menyusul kehancurannya. Dan kini, realitas tersebut terjadi di negeri ini. Nyaris setengah juga pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia cerai sepanjang 2019. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019 yang dikutip detikcom, Jumat (28/2/2020) perceraian tersebar di dua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama untuk menceraikan pasangan muslim, sedangkan Pengadilan Negeri menceraikan pasangan nonmuslim.

Memang tidak bisa di pungkiri dari tahun ke tahun tren perceraian di Indonesia semakin meningkat . Berdasarkan yurisdiksi Pengadilan Agama, di antara faktor penyebabnya adalah terjadinya perselisihan yg terus menerus di antara pasangan suami istri, juga di karenakan masalah ekonomi serta karena adanya penelantaran salah satu pihak. Sungguh, maraknya kasus perceraian di negeri ini telah membuktikan bahwa struktur ketahanan keluarga di negeri ini kian lama kian rapuh, harapan untuk terwujudnya keluarga yang ideal yakni keluarga yang di liputi suasana yang sakinah mawaddah wa rahmah , dimana suami atau istri yang bisa saling menyejukkan pandangan mata, dan anak-anak yang saleh-salihah dan berbakti kepada kedua orang tuanya, bak “ rumahku adalah syurgaku” , kini semakin susah di temukan pada keluarga-keluarga hari ini . Yang ada malah sebaliknya, “ rumahku adalah nerakaku” . Masing-masing anggota keluarga merasakan susasana yang tidak nyaman ketikan berada di tengah-tengah keluarga mereka. Na’udzubillah.

Akar Masalah Rapuhnya Ketahanan Keluarga

Semua keluarga termasuk keluarga muslim pasti berharap keluarganya bisa menjadi keluarga yang kuat, kokoh dan tidak gampang tergoyahkan. Bertahan sepanjang massa. Sebagaimana layaknya sebuah keluarga yang ideal. Sayangnya, untuk mewujudkan hal yang semacam itu bukan sesuatu yang mudah di tengah kondisi yang carut marut seperti saat ini. Penerapan sistem sekuler kapitalisme telah memunculkan berbagai krisis multidemensi yang akhirnya mengganggu pola relasi antar anggota keluarga dan menggoyang bangunan keluarga hingga rentan perpecahan, bahkan tak hanya struktur keluarga yang goyah tapi masyarakat pun ikut goyah karena keduanya saling berpengaruh.

Penerapan sistem kapitalisme yang eksploitatif misalnya, telah memproduksi kemiskinan dan badai PHK di mana mana, serta pajak yang semakin melangit dan harga kebutuhan sehari-hari yang semakin jauh dari jangkauan. Sehingga menyebabkan beban ekonomi keluarga semakin berat dan memicu terjadinya percekcokan suami istri karena masalah ekonomi.
Belum lagi kondisi social masyarakat yang kian hari tak mengenal halal haram serta pergaulan masyarakat yang diwarnai dengan paham rusak liberalism dan pluralisme, yang menyingkirkan peran agama. Sehingga hal ini memicu kasus kasus dekandansi moral seperti kenakalan anak dan remaja, narkoba, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan media sosial menjadi potret buram saat ini yang tentu saja akan menjadi ancaman serius bagi nasib generasi bangsa di masa depan.dan semakin menambah beban berat pendidikan orangtua kepada anak-anak mereka.

Baca Juga:  Singgung Islam usai Peluk Hindu, Sukmawati: Mayoritas Jangan Angkuh

Karena budaya liberalisme itu pula tak sedikit memicu terjadinya perselingkuhan ,dll hingga bangunan keluarga terguncang dan angka perceraian serta trend single parent terus meningkat. Dampaknya bisa ditebak, masa depan bangsa khususnya anak yang menjadi korban utama seperti pola asuh dan proses pendidikan akan terhambat.

Sebagaimana ikan yang tidak hidup di air, keluarga muslimpun kehidupannya seperti itu, mereka tidak hidup pada lingkungan yang Islami sehingga mereka tidak memahami peran dan tangung jawab mereka di hadapan Allah harusnya seperti apa sebagai istri, suami, anak dan sebagai bagian masyarakat dan negara. Mereka justru di bimbing oleh aturan-aturan sekuler Kapitalis barat yang mengajarkan kebebasan berperilaku dan bersikap yang mengarah pada kerusakan.

Banyaknya permasalahan yang mengancam ketahanan keluarga, mendorong berbagai pihak, termasuk pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Akan tetapi solusi yang di berikan masih bersifat parsial dan tak menyentuh akar persoalan.

Misalnya, untuk mengatasi beban ekonomi keluarga, pemerintah melakukan pemberdayaan ekonomi perempuhan. Untuk mewujudkan keluarga yang harmonis pemerintah mengadakan pelatihan pra nikah. Dan untuk mengatasi dekandansi moral generasi pemerintah memberikan penyuluhan agama, dll. Namun kenyataannya selama program-program tersebut berjalan, belum mampu menguatkan ketahanan keluarga. Karena faktanya trend perceraian kian hari masih kian meningkat.

Bahkan baru baru ini sebuah RUU Ketahanan keluarga juga dicanangkan untuk mengembalikan fungsi keluarga dengan mengukuhkan seluruh aspek ketahanan keluarga termasuk memeperbaiki dan menguatkan pola relasi suami istri, dsb. Namun sayangnya, RUU yang kita pandang mulai mengembalikan peran keluarga pada tempatnya sesuai ketentuan Allah tersebut ketika baru di gulirkan sudah memicu pro kontra. Yang tak sepakat menilai bahwa RUU ini terlalu masuk ke ranah privat dan tak sesuai dengan kesetaraan gender yang selama ini diperjuangkan. Dan RUU ini di pandang terlalu kental dengan nuansa ajaran islam, sehingga di pandang tak sesuai dengan spirit kebhinekaan. Padahal sesungguhnya dengan mengembalikan tatanan keluarga sesuai Islamlah akan terwujud ketahanan keluarga dan bangunan masyarakat yang kuat. Sebaliknya fakta membuktikan bahwa justru dengan jauh dari Islam dan menjadikan budaya Kapitalis liberalis sebagai kiblat malah memporak porandakan tatanan keluarga. Sungguh fakta membuktikan bahwa di negara demokrasi kapitalis tidak akan pernah memberi ruang kepada Syariat Islam untuk masuk mengatur masyarakat meskipun faktanya Islam mampu untuk membawa perbaikan bagi masyarakat.

Mekanisme Islam Mewujudkan Ketahanan Keluarga

Sudah menjadi karakter yang melekat pada masyarakat Islam adalah keluarganya harmonis dan kuat. Pengakuan tersebut pernah di sampaikan oleh prof. Gesten Jess seorang ahli hukum keluarga dari Swiss yang ketika itu mengunjungi Republik Turki Utsmani pasca runtuhnya Khilafah Utsmaniyyah. Beliau menemukan fakta unik bahwa di Turki ada sebuah kehidupan masyarakat yang kuat dan harmonis, dan ini tidak mungkin lahir kecuali dari keluarga yang kuat dan harmonis yang telah di bangun oleh peradaban Khilafah Islamiyyah ketika itu.

Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna memiliki konsep dalam membangun masyarakat dan negaranya termasuk menjaga ketahanan keluarganya dengan penerapan Syariat Islam secara Kaffah dalam institusi politik Khilafah Islamiyyah. Diantaranya:

Melandasi bangunan keluarga atas dasar takwa.

Dengan takwa sebagai modal dan benteng utama dalam membangun sebuah keluarga, maka individu keluarga tidak akan mengejar hasrat individu saja dalam menjalankan peran dan tanggungjawabnya, akan tetapi dia akan melandasinya dengan nilai ibadah, pahala dan mencari ridlo Allah dalam beraktivitas. Suami, istri, anak-anak akan ihlas menjalankan tugas dan perannya masing-masing karena memandang itu sebagai ibadah. Termasuk bangunan masyarakat yang terlahirpun menjadi masyarakat yang bertakwa.

Membangun relasi yang benar antara laki-laki dan perempuan.
Islam pada dasarnya memandang bahwa laki-laki dan perempuan sama derajatnya di hadapan Allah, akan tetapi Islam menggariskan posisi, peran dan tanggungjawab yang berbeda atas keduanya agar tercipta keharmonisan. Misal: Islam menetapkan bahwa perempuan adalah sosok yang wajib di jaga kehormatannya. Maka Islam melarang siapapun untuk mengeksploitasi, malakukan kekerasan, menjadikan obyek seksualitas, dll kepada perempuan. Baik itu atas nama seni dan apapun juga. Jika itu terjadi maka Islam dengan perangkat hukumnya akan mempidana. Termasuk perempuannya sendiri sebagai pihak yang di jaga kehormatannya, dia harus mampu menjaga iffah (kemuliaan) dan haya’ (malu) nya.

Baca Juga:  Waspada Israel, Sayyid Hasan Nasrallah Buka Suara Jumat Besok, Hizbullah Rilis Infografis Gebuk Israel

Negara juga akan memberlakukan larangan berkhalwat, berikhtilath dan kewajiban berjilbab serta berkhimar ketika keluar rumah bagi perempuan. Agar terjaga kehormatannya.

Islam memerintahkan agar negara memberikan jaminan agar terjaga dan terlaksana secara sempurna fungsi dan peran laki-laki serta perempuan secara optimal.

Negara berkewajiban memastikan setiap individu, keluarga, dan masyarakat bisa sejahtera. Negara harus memastikan terpenuhinya kewajiban setiap kepala keluarga (suami) atau para wali untuk mencari nafkah dengan menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberi nafkah pada keluarga mereka, memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, bahkan jika dibutuhkan akan memberikan bantuan modal. Sehinggan perempuan tidak harus bekerja keluar rumah dan berpeluang mendapat perlakuan keji. Mereka tidak perlu berpayah-payah mendapatkan uang karena telah dipenuhi suami atau walinya. Islam akan menindak suami yang tidak memenuhi kebutuhan keluarganya dengan baik melalui negara. Meski perempuan tidak bekerja dan mempunyai uang, kedudukan mereka tidak menjadi rendah di depan suaminya dan berpeluang besar dianiaya. Sebab, istri berhak mendapatkan perlakuan baik dari suaminya dan kehidupan yang tenang.

Islam menetapkan bahwa pergaulan suami-istri adalah pergaulan persahabatan. Satu sama lain berhak mendapatkan ketenteraman dan ketenangan. Kewajiban nafkah ada di pundak suami, yang bila dipenuhi akan menumbuhkan ketaatan pada diri istri. Pelaksanaan hak dan kewajiban suami-istri inilah yang menciptakan mawaddah wa rahmah dalam keluarga.

Pelaksanaan aturan Islam secara kâffah oleh negara akan menjamin kesejahteraan ibu dan anak-anaknya, baik dari aspek keamanan, ketenteraman, kebahagiaan hidup, dan kemakmuran. Sehingga ibu tidak harus dipusingkan dengan segala kesempitan ekonomi, beban ganda, tindak kekerasan, dan pengaruh buruk lingkungan yang akan merusak keimanan dan akhlak diri dan anak-anaknya.

Dengan penerapan hukum Islam kemuliaan para ibu sebagai pilar keluarga dan masyarakat akan terjaga. Peran politis dan strategis mereka pun berjalan dengan begitu mulus, hingga mereka mampu melahirkan generasi yang unggul dan berperadaban mulia.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan