Oleh: Fitri Suryani, S. Pd.
(Guru dan Penulis Asal Konawe, Sultra)

Tanaman ganja menjadi kontroversi setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkannya sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian (Kompas.com, 30/08/2020).

Namun akhirnya Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104/2020. Ada kontroversi dalam beleid tersebut yaitu masuknya ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas binaan pertanian.

Sebenarnya ini bukan hal yang baru, karena ganja sudah ada dalam daftar binaan seperti tertuang dalam Kepmentan No 511/2006. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh Undang-undang (UU) Narkotika.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha Kementan juga mengatakan bahwa saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020. Namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan (Cnbcindonesia.com, 30/08/2020).

Ganja yang sebelumnya akan dijadikan sebagai salah satu tanamana obat jelas menimbulkan kontroversi, yang pada akhirnya Kementan mencabut sementara Kepmentan No 104/2020. Karena sesungguhnya jika ganja benar-benar dilegalkan sebagai bahan salah satu tanaman obat komoditas, jelas hal itu akan berseberangan dengan larangan penggunaan ganja untuk pengobatan yang tertuang dalam Pasal 8 UU 35/2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengatur, “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.” Narkotika Golongan I terdiri atas 65 jenis dan salah satunya ganja (Voaindonesia.com, 30/12/2019).

Baca Juga:  Penjelasan Kementan Terkait Ganja Sebagai Tanaman Obat

Sungguh jika benar terealisasi legalitas ganja sebagai tanaman obat, walau dengan menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, namun hal itu merupakan bentuk pelonggaran hukum yang dikhawatirkan akan membuka peluang bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaat situasi tersebut. Sebab, bisnis barang haram tersebut begitu menjanjikan pundi-pundi rupiah yang melimpah.

Karena itu, sungguh seolah kebijkana yang dangkal jika ganja dijadikan sebagai alternatif obat, padahal masih banyak tanaman obat lainnya yang khasiatnya jauh lebih baik daripada ganja dan pastinya halal menurut kacamata hukum agama. Terlebih negeri tercinta ini terkenal dengan berbagai jenis tanaman yang kaya akan manfaat bagi kesehatan.

Selain itu, hal yang menjadi tanda tanya besar mengapa kebijakan yang dihasilkan oleh pejabat berwenang tak jarang menimbulkan kontroversi, sehingga untuk menenangkan suasana kebatinan masyarakat kebijakan yang penuh pro dan kontra akhirnya ditunda? Apakah benar keputusan yang diambil demi kemaslahatan orang banyak atau ada kepentingan di dalamnya? Mengingat beberapa negara telah melegalkan ganja bahkan menjadikannya komoditas ekspor yang menghasilkan miliaran dolar AS. Negara-negara yang melegalkan ganja di antaranya seperti Uruguay, Kanada, Inggris, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat (Cnnindonesia.com, 29/08/2020). Miris!

Baca Juga:  Bikin Heboh, Kementan Akan Cabut Penetapan Ganja Sebagai Tanaman Obat

Tak bisa dibayangkan jika hal itu benar-benar dijadikan sebagai salah satu tanaman obat komoditas. Padahal dengan adanya peraturan terkait dengan larangan ganja saja telah banyak yang menyalahgunakan, apalagi jika itu terealisasi. Maka kemungkinan besar akan lebih banyak lagi yang menyalahgunakan, karena peraturan tersebut seolah melonggarkan adanya peredaran ganja. Meski dengan sejumlah peraturan yang katanya ketat.

Di samping itu, begitu disayangkan apabila keputusan diambil hanya karena melihat asas manfaat yang nampak di depan mata, namun di balik itu lebih besar mudaratnya yang akan ditimbulkan ke depannya. Baik dalam sudut pandang kesehatan, sosial, terlebih dalam norma agama.

Hal ini pun sulit dihindari saat kewenangan membuat hukum/aturan didasarkan pada manusia yang berdasarkan aspek manfaat sesaat. Padahal sejatinya manusia sifatnya lemah dan terbatas. Walau manusia yang memiliki tingkat intelektual yang luar biasa atau sangat jenius sekalipun.

Adapun dalam sudut pandang syariat tentu telah jelas hukumnya. Sebagaimana dalam dalil syar’i yang mengharamkan ganja (al hasyisy) adalah hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA bahwa Nabi saw. telah melarang setiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (mufattir) (nahaa ‘an kulli muskir[in] wa mufattir[in]) (HR Abu Dawud no. 3689 & Ahmad no. 26676).

Baca Juga:  Ganja Gegerkan Indonesia Pasca Ditetapkan sebagai Tanaman Obat

Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata “mufattir” dalam hadits di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan lemah/lemas (futuur) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha, hlm. 342; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35).

Maka dari itu, hadis di atas dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan ganja. Imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits Ummu Salamah ini terdapat dalil yang secara khusus mengharamkan ganja (al hasyisy) karena ganja dapat menimbulkan rasa tenang (tukhaddir) dan melemahkan (tufattir). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35; Al Mausu’ah Al Jina`iyyah Al Muqaranah, Juz 1, hlm. 367 & 695).

Kalaupun dengan alasan sebagai pengobatan, tentu tidak serta-merta dibolehkan penggunaan sesuatu yang diharamkan dalam sudut pandang syariah. Kecuali jika tidak ada lagi yang lain yang dapat dijadikan obat dan hal itu sesuatu yang sifatnya darurat hingga pada tahap dapat membahayakan jiwa seseorang.

Dengan demikian, seyogianya setiap kebijakan atau aturan yang dibuat mestinya banyak mempertimbangkan dampak yang akan dihasilkan di kemudian hari. Tidak sebatas melihat asas manfaat sesaat. Terlebih saat aturan yang dibuat menabrak rambu-rambu syariah. Wallahu a’lam bi ash-shawab.(*)

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan