Oleh: Dewi Tisnawati, S. Sos. I (Pemerhati Sosial)

Draf Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga hendak mengatur soal kewajiban suami dan istri dalam perkawinan. Draf itu menyatakan bahwa suami bertugas sebagai kepala keluarga, sedangkan istri mengurus rumah tangga. Rancangan ini juga ingin mewajibkan bahwa suami istri harus saling mencintai.

Dua poin ketentuan ini tertuang pada Pasal 24 hingga Pasal 25. Pada Pasal 24 ayat (1) tertulis bahwa dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga, setiap suami istri yang terikat perkawinan sah memiliki kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga. “Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain,” demikian tertulis dalam Pasal 24 ayat (2).

Dalam ayat (3), disebutkan bahwa setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah memiliki kedudukan dan hak seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat sesuai norma agama, etika sosial, dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Soal RUU Minol, Gubernur Bali: Enggak Akan Jadi Itu

Kewajiban suami tertuang dalam Pasal 25 ayat (2), yakni (a) sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga

(b), melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran, (c) melindungi dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta (d) melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Adapun kewajiban istri menurut RUU Ketahanan Keluarga yakni (a) mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, (b) menjaga keutuhan keluarga, serta (c) memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU ini diusulkan oleh 5 orang anggota DPR dari 4 fraksi yang berbeda. Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

“RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, Rabu (19/2/2020).

Di tengah arus liberalisasi dan makin banyaknya wujud keberhasilan kampanye liberal,  RUU seperti ini dianggap ide mundur dan menggugat kemapanan (kesetaraan gender, peran publik perempuan, perlakuan terhadap LGBT) serta terlalu mencampuri ranah privat sehingga banyak yang menolaknya.

Baca Juga:  Soroti DPR, Din Syamsudin: Idealnya Semua RUU Itu Di-status Quo Kan Dulu

Adapun harapan dari RUU KK ini adalah agar terwujud ketahanan keluarga dari pembakuan relasi suami istri, pendidikan dalam rumah untuk mencegah kekerasan seksual dan mengobati penyimpangan seksual justru dipersoalkan, walaupun ada pula yang mendukungnya.

Hal ini membuktikan bahwa dalam sistem sekuler, mustahil menghasilkan UU/ regulasi keluarga berdasarkan Islam karena dianggap melanggar prinsip-prinsip sekuler liberal yang dianut.

Adapun cara Islam menghapus kekerasan dan penyimpangan seksual serta menghasilkan generasi harapan dari ketahanan keluarga, diantaranya adalah mengedukasi dan mendorong tiap keluarga mempraktikkan hukum Islam terkait pribadi dan keluarga (nafkah, pengasuhan, pendidikan, perwalian, hak dan kewajiban pasangan, adanya sinergi antara keluarga, lingkungan masyarakat dan negara.

Selain itu, negara juga menjalankan fungsi perlindungan dan pemenuhan hak warga negara (memastikan kebutuhan pokok individual dan komunal terpenuhi, penyediaan lapangan kerja serta pemberian sanksi bagi pelanggar syariat.

Oleh karena itu, ketahanan keluarga hanya bisa terwujud dengan perundang-undangan dalam sistem Islam dimana ruhnya adalah akidah dan tidak lain hanya dengan menerapkan syariat Islam kaffah dalam format pemerintahan Islam. Wallahu a’lam bish shawab.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan