Penulis Irma Ismail ( Aktivis Muslimah Balikpapan)

Dalam beberapa waktu ini, di masyarakat dan media, baik media sosial ataupun elektronik ramai dengan pemberitaan tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP yang  telah di sahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 Mei lalu (Republika.co.id 19/6/2020) rancangan materinya yang menarik perhatian adalah tentang bagaimana mengubah Pancasila menjadi  Trisila ataupun Ekasila. Bahkan sejumah pihak menduga keberadaan RUU HIP ini ingin melumpuhkan unsur Ketuhanan dan berpotensi membangkitkan Komunisme, dan hal ini  menuai banyak kritik. Baik dari partai di luar pemerintahan, ormas Islam hingga purnawirawan. Apalagi di masa wabah corona yang masih menyelimuti bangsa ini, pembahasan ini di anggap tidak penting dan mendesak.

Adapun Pasal dalam RUU HIP yang menjadi sorotan adalah Pasal 7, yang memiliki tiga ayat, yaitu (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan social dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. (2) Ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu Sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. (3) Trisila sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.  Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyatakan rumusan di pasal 7 seperti mengulang kembali perdebatan lama yang sudah selesai dan bertentangan dengan UUD 1945. Padahal rumusan Pancasila sebagai dasar negara sudah final. ( bbc news Indonesia 17 juni 2020)

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyidin Junaidi, bahwa MUI sudah mengkaji RUU HIP dan menyatakan 80 persen isi RUU HIP kontradiksi dan 20 persen agak benar, bahkan Tap MPRS nomor XXV/1966 tentang larangan komunisme tidak di masukkan.( Republika.com, Senin 15 Juni 2020).

Baca Juga:  Ketika Rakyat Ditimpa Musibah, Perwakilannya Dapat Hadiah?

Tidak di masukkannya TAP MPRS nomor XXV/1966, membuat RUU HIP ini dihubungkan dengan komunis. Dan kembali menyeruak pembahasan tentang bangkitnya PKI, yang sebelumnya juga ramai diperbincangkan di media social.  Dilansir dari CNN Indonesia 26/05/2020, pendiri Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi mengatakan percakapan soal PKI naik signifikan pada 23 Mei dengan total 32 ribu cuitan. Dan ada top 5 narasi yang terkait bahaya PKI yang paling banyak di-retweet, beberapa narasi tersebut tentang PKI menyerbu Gontor, bocoran wikileaks  agar China tak bisa meremehkan warga RI terkait isu PKI dan isu jurnalis Dandhy Laksono adalah anak PKI asal Lumajang yang ditugaskan merekrut kader muda komunis di Indonesia. “ Memang kita perlu waspada terhadap paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan khususnya agama, serta harus cerdas dan teliti dalam setiap informasi, agar keyakinan kita tidak membuat kita jadi buta,” jelas Fahmi.

Tidak bisa dihindari bola panas yang bergulir dan ramai tentang isu kebangkitan PKI dan kaitannya dengan RUU HIP. Pada draf ini ada pasal yang meringkas Pancasila menjadi Trisila kemudian menjadi Ekasila yang mengusung semangat gotong royong. Lantas sila Ketuhanan yang Maha Esa menjadi lenyap, dan ada narasi baru Ketuhanan yang berkebudayaan.  Ditambah rencana menghapus TAP MPRS XXV/1966 . Jelas ini bukanlah kerja semalam, ada banyak kesepakatan-kesepakatan di dewan. Ada 7 fraksi setuju dibahas lebih lanjut, Demokrat menolak, PKS setuju dengan catatan. Karena mayoritas fraksi tergabung di dalam koalisi pemerintahan, dan Indonesia menganut sistem demokrasi , bukan hal mustahil RUU HIP ini di sahkan , suara mayoritas sudah ditangan. Meski MPR setuju pembahasan ini ditunda karena menimbulkan salah paham (detiknews, 18 juni), ingat ini penundaan saja bukan pembatalan, maka sewaktu-waktu akan dibahas lagi atau bisa jadi sudah di bahas dan di sah kan.

Baca Juga:  Mahfud MD Minta DPR Kembali Serap Suara Rakyat Soal RUU HIP

Pembahasan RUU HIP ini masuk kedalam masalah keimanan terlalu jauh dan bablas, bagaimana bisa keyakinan manusia untuk beriman dan bertaqwa tapi dibalut dengan cara berkebudayaan. Ini sama saja memaksakan nilai-nilai agama yang berintregasi dengan semua nilai-nilai budaya. Dan kita memahami bersama bahwa Indonesia ini beragam budaya dan adat istiadatnya, artinya dengan RUU HIP ini nantinya  bahwa agama dalam penerapannya haruslah menyesuaikan dengan kebudayaan setempat atau yang ada. Dan bagi agama Islam ini adalah sebuah kekonyolan , karena  mencampur adukan antara keyakinan beragama dan berbudaya.

Islam adalah agama yang tidak hanya membahas masalah aqidah dan ibadah ritual saja, tapi juga membahas bagaimana muslim itu dalam perilaku kehidupannya dalam semua aspek terikat dengan hukum syara’. Artinya jika sudah memeluk Islam, wajib baginya menjadikan syariat islam sebagai panduan dalam setiap pikiran, ucapan dan perilaku. Maka harus meninggalkan apa yang menjadi kebiasaannya jika itu bertentangan dengan syariat Islam. Dan jika yang menjadi kebiasaannya tidak bertentangan dengan syariat maka tidak apa untuk tetap dilakukan.

Indonesia adalah negri yang luas dan beragam budayanya, dan memang ada saja daerah yang mempunyai kebiasaan atau budayanya minum khamr atau alcohol, makan anjing atau babi, cara berpakaian yang menampakkan auratnya, cara interaksi laki-laki perempuan yang tanpa aturan, mandi ditempat umum dan bercampur dan banyak hal lainnya,  dan itu dipandang hal yang biasa saja, maka ketika sudah memeluk Islam, hal ini harus ditinggalkan semua karena jelas bertentangan dengan syariat Islam. Dan jika RUU HIP ini sah menjadi UU HIP maka akan menjadi huru hara dalam berkeyakinan, orang akan seenaknya saja berperilaku sesuai dengan budayanya, karena dilindungi oleh UU. Mengaku muslim tapi tingkah lakunya jauh dari syariat Islam. Dan inilah produk kompromi politik dalam demokrasi.

Baca Juga:  Hadiri Apel Siaga Ganyang Komunis, MUI DKI: Bila RUU HIP Tak Dibatalkan, Akan Ada Aksi 212 Jilid 2

Sudah saatnya kita kembali berpolitik yang benar menurut syariat Islam. Politk atau siyasah dalam Islam adalah pengaturan urusan ummat oleh negara, bukan sekedar membahas bangku kekuasaan. Kekuasaan ada itu untuk menjalankan syariat secara kaffah, bukan menjalankan kepentingan partai atau kelompok. Ada Majelis Ummat, terdiri dari perwakilan kelompok atau partai, fungsinya untuk mengawasi jalannya pemerintahan, menerima masukan atau pengaduan dari rakyat dan bukan untuk membuat undang-undang, apalagi dibuat untuk kepentingan golongan atau kelompoknya. Negara dalam sistem Islam menjamin aqidah dan pelaksanaannya, negara pun tak boleh memaksa semua warganya yang berbeda keyakinan untuk memeluk Islam. Bagi non muslim diberlakukan aturan beribadah sesuai keyakinan mereka. Negara hanya mengawasi, agar pelaksanaan ibadah mereka atau cara hidup mereka tidak menganggu yang lain.

Islam mengakui Pluralitas, yaitu keberagaman beragama tetapi Islam menolak Pluralisme yaitu mengakui bahwa semua agama sama. Karena ini sudah keluar dari Islam, sebagaimana dalam surah Al Kafirun “ Untukmu agamamu, untukku agamaku . Jadi jelas bagi Muslim  bahwa berketuhanan itu adalah bagaimana cara berpikir, perkataan dan perbuatan kita sesuai dengan apa yang kita yakini yaitu beriman kepada Allah dan mengikuti apa yang Allah perintahkan dan menjauhi apa yang Allah larang.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan